Begini Cara Erick Thohir Kembalikan Dana Nasbah Jiwasraya

Rabu, 15/01/2020 20:20 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (inter.it)

Menteri BUMN Erick Thohir (inter.it)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan kerugian PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 12 triliun sehingga nasabah pun menjadi korban. Menteri BUMN Erick Thohir memberikan bocoran skema penyelamatan Jiwasraya dan pengembalian dana nasabah program saving plan yang gagal bayar hingga triliunan tersebut.

Bagaimana bocoran skemanya? Pendiri Mahaka Group ini pun mengklaim dengan dibentuknya holding asuransi, Jiwasraya nantinya akan memiliki cashflow antara Rp1,5-Rp2 triliun.

Kemudian, akan dibentuk lagi Jiwasraya Putra, anak usaha Jiwasraya yang akan dicarikan mitra strategis yang bisa mendatangkan cashflow sekitar Rp1- Rp3 triliun. Erick meyakini dari pembentukan holding asuransi saja sudah bisa mendatangkan modal untuk BUMN tersebut.


"Tentu pembentukan holding itu juga kalau kita tarik empat tahun ke depan itu kan bisa sampai Rp8 triliun (dana terhimpun). Lalu juga ada aset saham yang hari ini sudah ada dideteksi, itu juga valuasinya sampai Rp 2 - Rp 3 triliun. Dengan konsep itu saving plan bisa berjalan," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/1/2020) seperti dikutip dari JPNN.com

Skema itu, menurutnya, akan berjalan seiring restrukturisasi di tubuh JIwasraya sendiri. Misalnya terkait polis tentu akan menjadi bagian dari solusi yang dijalankan. Contohnya, bunga yang tadinya tinggi disesuaikan menjadi bunga yang real.

"Bunga yang benaran. Kalau itu bunga benaran, ya cashflow-nya bisa terjamin," kata mantan ketua TKN Jokowi-Ma`ruf ini.

Untuk waktu pembayarannya Erick menyatakan prosesnya berjalan secara bertahap menggunakan dana yang didapat dari skema-skema tadi.

"Prosesnya nanti baru akhir Februari, ya pertengahan lah. Dari situ baru bisa terlaksana (pengembalian)," katanya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar