Minta Penahanan Lutfi Ditangguhkan, 3 Politisi Ini Jadi Penjamin

Jum'at, 13/12/2019 05:50 WIB
Lutfi Alfiandi. (Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Lutfi Alfiandi. (Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Jakarta, law-justice.co - Tiga orang politisi menjaminkan dirinya agar Dede Lutfi Alfiandi, demonstran pembawa bendera saat aksi unjuk rasa menolak RKUHP dan UU KPK pada 30 September 2019, dan didakwa melakulan kejahatan terhadap penguasa, bisa mendapatkan penangguhan penahanan.

Melansir dekannews.com, Kedua politikus Gerindra tersebut adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Sedang politisi Demokrat yang menjadi penjamin adalah anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto.

Pengajuan diri sebagai itu disampaikan secara tertulis dengan tanda tangan bermeterai pada sidang perdana Lutfi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

Dalam surat itu disebutkan bahwa mereka bersedia menjadi penjamin karena Lutfi tidak akan melarikan diri, tidak akan mempersulit pemeriksaan, tidak mengulang perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami berharap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan," kata ketiga politikus itu.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan akan musyawarah terlebih dulu.

Didik ikut memantau jalannya sidang perdana Lutfi. Dia bahkan sempat bicara dengan Lutfi sebelum sidang dimulai untuk memberinya dukungan.

"Saya ingin beri support Lutfi dan kawan-kawan dan menyampaikan bahwa ini ruang yang tepat untuk mencari keadilan," ujar Didik.

Menurut dia, dengan dimulainya sidang ini, maka dakwaan jaksa dapat dibuktikan secara langsung untuk menentukan apakah Lutfi bersalah atau tidak. Ia yakin persidangan akan berjalan sesuai aturan yang berlaku mengingat kasus Lutfi cukup menarik perhatian publik.

"Tentu DPR terus mendengar yang menjadi aspirasi masyarakat dan publik. Untuk itu Komisi III memastikan peradilan bisa berjalan dengan aturan yang berlaku," katanya.

Seperti diketahui, Lutfi merupakan salah satu demonstran yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di DPR pada 30 September 2019. Pemuda 20 tahun itu menjadi terkenal akibat fotonya yang menggenggam bendera Merah Putih viral di media sosial.

Dalam foto itu Lutfi disebut ingin menghindari gas air mata yang dilemparkani aparat. Ia didakwa melakukan kejahatan terhadap penguasa umum. Pasal-pasal yang dijeratkan kepadanya adalah pasal 212 KUHP, pasal 214 ayat (1) KUH, pasal 170 KUHP dan pasal 218 KUHP.

Lutfi sempat ditahan di Polres Jakpus sebelum dipindahkan ke Rutan Salemba.

BAP (berita acara pemeriksaan) Lutfi idinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan pada 25 November 2019 kasusnya dilimpahkan ke lembaga Adhyaksa itu untuk selanjutnya disidangkan di PN Jakpus.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar