Demokrat: Helmi Yahya Bikin TVRI `Mengkilat` Malah Disikat

Sabtu, 07/12/2019 10:10 WIB
Helmy Yahya. (bola.com)

Helmy Yahya. (bola.com)

Jakarta, law-justice.co - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengaku heran dengan pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

Ia mempertanyakan keputusan Dewan Pengawan TVRI tersebut.

Jansen merasa TVRI saat ini sedang dalam perkembangan yang positif di bawah kepemimpinan Helmy Yahya.

Namun, Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan melalui SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019.

Melalui kicauan yang diunggah ke Twitter pada Jumat (6/12/2019), Jansen menyampaikan kritiknya atas keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut.

"Apa Helmy Yahya nyeludupkan Harley juga kah? Aneh! Membuat TVRI tambah "mengkilat" malah disikat. Dewas TVRI harus menjelaskan ke publik apa alasannya! Bisa-bisa kalian yang gantian minta dipecat. Karena dari sudut penonton Helmy telah berhasil membawa perubahan positif di TVRI," tulis Jansen melalui akun Twitter @jansen_jsp seperti melansir suara.com.

Jansen mendesak Dewan Pengawas TVRI untuk segera memberikan penjelasan terkait pencopotan Helmy Yahya.

"Saya benar-benar ingin mendengar penjelasan Dewas ini. Agar fair. Apa sebenarnya yang terjadi di layar belakang. Kalau layar depan, TVRI sudah sangat baguslah di bawah Helmy Yahya," ucap Jansen.

Menurut Jansen, tidak adanya kejelasan perihal pemecatan Helmy Yahya ini membuat Dewan Pengawas TVRI kalah opini dan tersudut.

"Apa Helmy suka melecehkan Dewas kah? Apa contohnya?" imbuh Jansen.

Ia juga berharap, "Semoga persoalan ini bisa segera ikut diselesaikan juga oleh anggota fraksi Partai Demokrat di Komisi 1 DPR RI. Karena kita ingin yang terbaik untuk TVRI ini dan masalah ini tidak berlarut-larut."

Hanya dalam waktu satu jam setelah diunggah ke Twitter, kritik Jansen kepada Dewan Pengawas TVRI ini telah disukai warganet hampir 600 like.

Sebelumnya, Dewan Pengawas TVRI mendadak mengirim surat pencopotan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.

Surat Ketua Dewan Pengawas itu menyampaikan SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022.

"Menonaktifkan sementara Sdr.Helmy Yahya, MPA, Ak, CPMA, Ca sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi surat yang ditandatangani Ketua dewan pengawas lembaga penyiaran publik televisi republik indonesia, Arief Hidayat Thamrin.

Namun, surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar