Sidak Kereta Sulawesi, Said Didu: Proyek Pencitraan yang Mangkrak

Rabu, 04/12/2019 09:25 WIB
Said Didu Sidak Proyek pembangunan kereta api di Sulawesi. (rmol.id)

Said Didu Sidak Proyek pembangunan kereta api di Sulawesi. (rmol.id)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, ternyata proyek pembangunan transportasi kereta api pertama di Sulawesi tak kunjung rampung.

Bahkan menurut Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, penyelesaian proyek yang dibangga-banggakan Presiden Joko Widodo saat hendak mengakhiri periode pertamanya itu belum sampai 50 persen.

"Proyek kereta api Sulawesi akan jadi proyek mangkrak? Baru terbangun sekitar 40 km (30% tahap I Makassar-Parepare atau sekitar 0,03% Makassar-Manado)," tuturnya di akun twitter pribadinya seperti melansir rmol.id.

Dalam unggahannya, ia juga menyertakan video inspeksi dadakan (Sidak) yang dilakukan di proyek lintas Sulawesi di daerah Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

Video berdurasi 02.20 menit yang ia bagikan menjelaskan, proyek tersebut sempat dibangga-banggakan sebagai proyek kereta api pertama di luar Jawa Sumatera dengan ambisi akan selesai sebelum Pilpres 2019.

Ada beberapa kendala yang dijelaskan Said Didu. Pertama adalah masalah pembebasan lahan proyek sepanjang 150 km dari Makassar ke Parepare.

"Kereta ini dibangun di tengah-tengah, yakni di Barru yang panjangnya kira-kira baru 60 km (lahan) yang dipadatkan, tetapi relnya belum sampai 60 km dari panjang tahap pertama 150 km," jelasnya.

Hal lain yang menjadi krusial adalah kendala anggaran. Hal itu sesuai dengan prediksinya sejak awal pembangunan.

Perhitungan saya dari awal memang proyek ini belum layak secara ekonomi tapi digunakan sebagai pencitraan dan akhirnya mudah-mudahan proyek ini tidak mangkrak," paparnya.

"Saya yakin betul APBN sangat sulit membiayai proyek ini ke depan karena memang secara ekonomi belum dibutuhkan di Sulawesi. Apakah akan mengkrak? Tergantung kepada kebijakan-kebijakan dan sumber pembiayaan negara," tandasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar