Dulu Jadi bagian Aksi 212, Kini Kapitra Kritik Aksi Mujahid 212

Minggu, 29/09/2019 21:20 WIB
Praktisi hukum Kapitra Ampera

Praktisi hukum Kapitra Ampera

Jakarta, law-justice.co - Mantan Pengacara Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera mengkritik Aksi Mujahid 212 yang digelar di depan Istana Kepresidenan pada Sabtu (28/9/2019) kemarin. Aksi yang bertujuan untuk mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser itu dinilainya sebagai bentuk pelampiasan dendam lama akibat Pilpres 2019.

“Saya lihat memang sudah enggak jelas, 212 kok jadi latah. Tidak substantif,” ujar Kapitra seperti dikutip JPNN.

Advokat yang ikut menginisiasi Aksi 212 pada 2 Desember 2016 itu mengatakan, seharusnya Mujahid 212 menyuarakan tuntutan yang sama dengan mahasiswa. Yakni penolakan atas Rancangan KUHP dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK). Namun, Aksi Mujahid 212 yang mengusung slogan ‘Selamatkan NKRI’ itu justru getol meminta Presiden Jokowi turun dari jabatannya.

“Demonstrasi tidak ada substansinya dengan tuntutan mahasiswa, kesannya kok ada dendam lama,” tegas Kapitra.

Lebih lanjut Kapitra mengaku malu karena Mujahid 212 dalam aksinya membawa spanduk bertuliskan Amanat TAP MPR RI No. 6 Tahun 2000. Tulisan tentang TAP MPR itu juga diikuti kalimat Presiden Tidak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur. Namun, sebenarnya TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tak ada kaitannya soal tunturan menurunkan presiden. Sebab, isinya mengenai pemisahan TNI dan Polri.

“Ditambah lagi dengan spanduk itu, saya ini mujahid asli 212 jadi malu, tertampar saya. Enggak jelas agendanya apa, tetapi ada agenda terselubung,” ujarnya.

Karena itu Kapitra menduga Aksi Mujahid 212 hanya upaya mencari perhatian. Yang juga patut disayangkan, katanya, Mujahid 212 dalam aksinya juga mengucap sumpah yang isinya melaknat berbagai pihak

"Sumpah-sumpah dibawa ke jalan. Kapan ya agama Islam mengajarkan seperti itu?” ujarnya

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar