Dilarang Miskin, RKUHP: Gelandangan Kena Denda Rp1 Juta
Satpol PP amankan gelandangan (aktual.com)
Jakarta, law-justice.co - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ternyata mengancam hukuman berupa denda bagi gelandangan.
Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 432 tentang penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019.Baca juga : 5 Tren CRM Untuk Bisnis B2B di Tahun 2024
Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online
Alhasil, pilihan yang memungkinkan adalah mengirim pelaku pelanggaran ke penjara. Keadaan ini yang diperkirakan bakal memperburuk kondisi lapas yang sudah kelebihan muatan.Hal serupa disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Pasal penggelandangan dianggap tak jelas sehingga membuka celah untuk diinterpretasikan secara luas."Dan berpotensi kriminalisasi terhadap perempuan yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir dan orang dengan disabilitas psikososial yang telantar," tulis ICJR yang juga bagian dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, melalui laman resmi.Padahal menurut ICJR, penggelandangan sendiri merupakan bentuk kegagalan negara memenuhi kesejahteraan warga. Dan karena itu keberadaan pasal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara."Kriminalisasi semestinya ditujukan ke mereka yang mengorganisasi penggelandangan, bukan individu yang melakukan penggelandangan."
Share:
Tags:
Komentar