Prabowo Disebut Jadi Tersangka Makar oleh Polda Metro Jaya

Selasa, 21/05/2019 08:08 WIB
Prabowo menyoroti peristiwa-peristiwa politik terkini seperti pernyataan Hendropriyono soal Rizieq Shihab, dan penetapan tersangka Bachtiar Nasir. Robinsar Nainggolan

Prabowo menyoroti peristiwa-peristiwa politik terkini seperti pernyataan Hendropriyono soal Rizieq Shihab, dan penetapan tersangka Bachtiar Nasir. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka makar oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," ujar Dasco saat dihubungi, Selasa (21/5), mengutip CNN Indonesia.

Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, Law-justice.co sudah coba menghubungi Dasco, namun belum terkonfirmasi. Akan tetapi beredar di grup wartawan jika Dasco menyebut SPDP itu adalah hoaks.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar