Jaksa Tunda Penuntutan Kasus Penipuan Travel Umroh `Abu Tours`

Jum'at, 18/01/2019 18:08 WIB
Terdakwa penipuan umroh yang juga CEO PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours), Hamzah Mamba (Foto: Boombastis)

Terdakwa penipuan umroh yang juga CEO PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours), Hamzah Mamba (Foto: Boombastis)

Makassar, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda penuntutan kasus penipuan dengan terdakwa CEO PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) Hamzah Mamba karena menunggu petunjuk tuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menunda sidang karena belum ada petunjuk dari Kejaksaan Agung tentang tuntutan kepada terdakwa," ujar JPU Darmawan Wicakso di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 918/1).

Menurut dia, pihaknya berdalih belum mendapatkan petunjuk sehingga belum dapat mengambil langkah-langkah menuntut terdakwa Hamzah Mamba seberat-beratnya.

"Ada pertimbangan besar, karena korbannya banyak termasuk jamaah dan agen. Kami tidak ingin gegabah dalam kasus ini, kasihan korban menunggu kepastian. Intinya kalau ada petunjuk sudah keluar kami langsung bacakan," ujar dia.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis kembali menerima permohonan penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Penundaan sidang terhadap kasus penggelapan dan pencucian uang calon jamaah haji dan umrah ini tercatat sudah tiga kali dilakukan.

"Sidang ditunda hari Senin depan (21/1). Karena belum ada petunjuk dari Kejaksaan Agung. Sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pukul 09.00 WITA," ujar Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing didampingi dua hakim anggota menegaskan.

Mendengar penundaan tersebut, suasana pun menjadi riuh para calon jamaah agen dan mitra travel Abu Tours ini lantas kecewa dan langsung protes memaki-maki terdakwa saat meninggalkan ruang sidang. Salah satu agen, Andi Amriani mengaku sangat kecewa persidangan dan menuding adanya dugaan permainan hukum yang terjadi. Pihaknya mencurigai terdakwa 'bermain uang' untuk mengulur-ulur waktu sidang.

"Kalau mau dijatuhkan hukuman harus tegas sesuai dengan perbuatannya dengan maksimal. Sudah jelas kesalahannya, saksi pun sudah membenarkan dan terdakwa mengaku sudah menggunakan uang jamaah, kami kira semua sudah jelas," ujarnya.

Para korban berharap majelis hakim bisa bersikap tegas dalam menentukan sikap terus melanjutkan proses sidang, begitupun JPU menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya karena merugikan banyak orang.

"Kalaupun nanti pada sidang berikutnya dituntut 20 tahun kami belum puas, harus dihukum seberat-beratnya maksimal seumur hidup, karena melakukan penipuan dan penggelapan uang jamaah," harapnya.

Penasehat Hukum terdakwa, Hendro Sarianto usai sidang juga menyesalkan penundaan sidang. Pihaknya keberatan karena proses sidang terus ditunda yang seharusnya sudah masuk dalam tahap Pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa.

"Saya sebenarnya ingin 'Walk Out' dari sidang tadi, namun karena masih ada kesempatan terakhir dijanjikan maka saya bertahan. Seharusnya agenda hari ini pembacaan pledoi, dengan penundaan ini tentu hari sidang akan berkurang dan bisa mengurangi waktu pembacaan pledoi nanti," katanya.

Hendro mengemukakan, bila melihat kasus ini sebenarnya diselesaikan dengan perdata bukan pidana, mengingat ini masalah kesepakatan jamaah, agen dan mitra abu tours, sementara terdakwa hanya menjual kouta kepada agen.

Sebelumnya, Hamzah Mamba didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar dengan dakwaan merugikan 96.976 orang calon jamaah umrah dari 16 provinsi.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, bersangkutan bersama kroninya diduga menyalahgunakan uang setoran umrah senilai Rp1,2 triliun lebih dan tidak memberangkatkan jamaahnya ke tanah suci.
 

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar