Sosok Dibalik Pemberi Suap Dirjen Hubla

Minggu, 26/11/2017 08:45 WIB
Adi Putra Kurniawan & Antonius Tonny Budiono (Foto: radarpekalongan.com)

Adi Putra Kurniawan & Antonius Tonny Budiono (Foto: radarpekalongan.com)

law-justice.co - Hampir satu jam Adi Putra Kurniawan, tanpa suara duduk di kursi pesakitan pada Ruang Mr. Koesoemah Atmadja I. Ia hanya terpekur mendengar tanggapan keberatan jaksa KPK. 

Kasus suap tersebut, diketahui sebagai tangkapan fantastis operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik komisi anti suap yang dilakukan dengan modus baru. Komisi anti suap ingin memburu siapa sosok misterius lain di balik kasus ini.

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak keberatan atau eksepsi dari Adi Putra Kurniawan pada sidang yang berlangsung Rabu (22/11/2017), di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pernyataan hukum itu disetujui majelis hakim dalam sidang kasus korupsi suap Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono.

Dalam sidang yang berlangsung satu jam  itu, tim jaksa komisi anti suap menyatakan Surat Dakwaan No: Dak-69/24/11/2017 tanggal 01 November 2017 atas nama Adi Putra Kurniawan yang sudah dibacakan pada 16 November 2017 dan sudah memenuhi syarat formil dan materiil seperti yang diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar jaksa KPK, Haerudin, dalam sidang. 

Pada penjelasan tanggapan itu, penuntut atau jaksa komisi anti suap menegaskan, pengertian "cermat, lengkap dan jelas" yang dituduhkan pengacara Adi Putra Kurniawan atas surat dakwaan jaksa KPK yang dianggap batal demi hukum dianggap tidak beralasan dan tidak relevan. 

Menyikapi tanggapan jaksa komisi anti suap, pengacara kubu Adi Putra Kurniawan pun menyatakan setuju proses sidang tetap dilanjutkan. 

Adi Putra Kurniawan, komisaris PT Adhiguna Keruktama tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyidik komisi antisuap pada Rabu (23/8/2017). 

Jaksa komisi anti suap mendakwa Adi Putra dengan aksi menyogok Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono sejak 16 Agustus 2016 sampai 16 Agustus 2017. 

Adi Putra Kurniawan setidaknya sudah tiga kali melakukan penyuapan pada Antonius Tonny Budiono dengan total uang sekitar Rp 2,3 miliar dengan cara bertahap. 

Pada modus operandi penyuapan itu, Adi Putra mentransfer uang itu ke kartu ATM Mandiri 12100 KCP Pekalongan Alun Alun 13907 dengan nomor rekening 1390017128988. Pemberian kartu ATM itu disertai PIN dan kartu ATM Mandiri Visa Platinum Debit bernomor kartu 4617005128520620 pada Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. 

Tindakan suap itu dilakukan agar perusahaan milik Adi Putra Kurniawan bisa mendapatkan konsesi proyek pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalteng tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kaltim tahun 2016. 

Dari suap itu diharapkan agar Antonius Tonny Budiono memberi ijin penerbitan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri. 

Saat terjadi penangkapan oleh penyidik KPK, penyidik menemukan dan membongkar 33 tas dari rumah dinas Tonny, berisi duit berbagai pecahan mata uang dengan total belasan miliaran rupiah.

Adi Putra Kurniawan dan Antonius Tonny Budiono didakwa sudah melakukan  kesepakatan jahat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan PT Adiguna Keruktama. 

Hingga kini KPK masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, tahun anggaran 2016-2017 yang terindikasi ‎tindak pidana korupsi. 

Menurut jubir KPK Febri Diansyah, saat penyidik memerinci barang bukti dari rumah Antonius Tonny Budiono. Terdapat tujuh mata uang yang disita dalam penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (23/8/2017) kemarin, yang terdiri dari USD 479.700, SGD 660.249, 15.540 pound sterling, 50.000 Vietnam dong, 4.200 euro, 11.212 ringgit, dan Rp 5.700.000.000.

Gemar Koleksi Pusaka Baratayuda 

Meski sudah berstatus tersangka, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) nonaktif Antonius Tonny Budiono rupanya gemar mengoleksi barang 'keramat'. 

Kejadian itu terungkap saat kediamannya yang penyidik komisi anti suap menggeledah kediaman dinasnya yang terletak di bilangan Jakarta Pusat. Tonny mengungkapkan, seluruh keris dan tombak yang disita penyidik bukan berasal dari aksi gratifikasi. 

"Bukan, bukan (gratifikasi)," jelas Tonny pasca diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (29/8/2017) lalu.

Dia beralasan sebagai anak Roban, senjata-senjata tempo dulu itu digunakan untuk peperangan. 

"Ini saya jelasin. Saya itu anak Alas Roban. Kalau masalah keris itu milik pribadi saya, milik pribadi kok gratifikasi. Itu untuk Perang Baratayuda," ujarnya setengah berkelakar.  

Meski begitu, dirinya enggan menjelaskan siapa saja jaringan mafia di sektor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Nanti deh kalau sudah masuk perkara ya. Nggak boleh, nggak boleh. Nanti bisa jadi pencemaran nama baik. Saya nggak mau," ujar ia saat masuk ke dalam mobil tahanan.

Penyidik KPK pada Sabtu (26/8/2017) kemarin, menyita barang-barang itu dari mes kediaman peraih penghargaan Satyalancana Karya 30 Tahun, pada 2016 itu. Saat digeledah, terdapat sekitar 50 benda dari keris hingga tombak yang disita.

"Dari mes perwira Ditjen Hubla di Gunung Sahari, hari Jumat (25/8/2017), penyidik menemukan sekitar lima buah keris, satu tombak, lebih dari lima buah jam tangan, dan lebih dari 20 cincin dan batu akik dengan ikatan yang diduga emas kuning dan putih. Total sekitar 50 jenis barang yang disita," jelas jubir Febri, di Gedung KPK, Jakarta. 

(Tim Liputan News\Reko Alum)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar