KPK Panggil 4 Saksi Terkait Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR
Gedung KPK di Jakarta (Foto: KPK)
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR (8/3).
Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE)."Dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.Empat saksi tersebut, yaitu mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Jambi Noptiman, mantan Kasatker SPAM Aceh Sujud, mantan Kasatker SPAM Kalimantan Selatan Azan, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tahun 2014 Hasan.Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami informasi mengenai proyek-proyek SPAM yang terkait dengan para tersangka dan keterangan saksi mengenai penerimaan uang para tersangka. Sampat saat ini, 25 kasatker proyek SPAM telah diperiksa KPK dalam penyidikan dugaan suap terkait proyek-proyek SPAM yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).Terhadap empat tersangka pemberi suap tersebut, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan atau tahap dua. Keempatnya dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.Sebagaimana yang dilansir dari Antara, Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Share:
Tags:



Komentar