UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat, Ini Respon DPR
Mayor TNI Faisal Mulia Didakwa Selundupkan Sabu via Pesawat Militer. (Tribunnews).
Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan Kamis (15/10) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Apabila pemerintah dan DPR tidak melakukan perubahan dalam tenggat tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Respons DPR
Komisi I DPR menghormati putusan MK yang memerintahkan revisi UU Peradilan Militer. Menurut anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, putusan tersebut penting untuk menegaskan sistem peradilan yang setara bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Amelia berpandangan, putusan MK harus memperkuat supremasi hukum dan kesetaraan warga negara di hadapan hukum.
"Secara pribadi Saya menilai positif putusan MK yang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara, termasuk bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum," kata Amelia saat dihubungi, Kamis (15/10).
Politikus Partai NasDem itu menuturkan perintah MK agar UU Peradilan Militer direvisi, harus menjadi perhatian pemerintah dan DPR. Dia menilai, revisi harus dilakukan secara komprehensif melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil.
Menurut Amelia, revisi juga harus memastikan perubahan regulasi menghasilkan mekanisme penegakan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan harus memiliki kepastian kewenangan dan prosedur yang tidak menimbulkan konflik antarlembaga," ujar Amelia.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono menilai revisi UU peradilan militer akan menjadi upaya untuk menyempurnakan sistem hukum nasional. Sehingga, kata dia, revisi harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan untuk menjaga profesionalisme dan kesiapan TNI.
"Menurut saya, setiap perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, perlu dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi," jelas Dave.
Respons Pemerintah
Sementara itu pemerintah, lewat Kementerian Hukum (Kemenkum), menyatakan baka lmengkaji putusan MK terkait UU Peradilan Militer itu.
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan kementeriannya masih menelaah dokumen putusan MK untuk memahami secara menyeluruh substansi yang harus ditindaklanjuti.
"Terkait putusan MK tersebut, nanti mungkin akan dikaji oleh Kementerian Hukum. Kami sementara ini masih meneliti terlebih dahulu apa isi putusannya," kata Nico di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat (16/10) dikutip dari Antara.
Menurut Nico, setelah proses penelaahan selesai, Kemenkum akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut putusan tersebut.
Dia mengatakan pembahasan perubahan undang-undang akan melibatkan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
"Nanti setelah diterima oleh Kementerian Hukum, tentunya kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait hasil dari putusan tersebut. Tentunya itu akan digodok oleh pemerintah bersama-sama DPR," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer), Kamis (15/10). Dalam amar putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan perubahan paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan UU Peradilan Militer.
Jangka waktu itu dinilai cukup untuk memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang secara mendasar berkenaan dengan substansi sebagaimana telah dipertimbangkan di atas agar dimuat dalam perubahan UU 31/1997.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan perlunya perubahan yang mengatur secara jelas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum serta batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI.
Perubahan juga harus mencakup penyatuan peradilan militer dalam sistem peradilan satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
MK turut menyoroti perlunya mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan ketika muncul sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
"Sehingga, apabila dalam waktu paling lama 2 tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional)," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih yang membacakan bgian pertimbangan putusan.


Komentar