Pemprov Bali Menerapkan WFH 3 Hari Akibat Antrean BBM

Rabu, 14/10/2026 16:38 WIB
Antrean BBM di Palu, Kembali Normal� ( foto: mediaindonesia.com)

Antrean BBM di Palu, Kembali Normal� ( foto: mediaindonesia.com)

law-justice.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina.

"Dengan tetap memastikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal," kata Made Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10).

Kebijakan tersebut, tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang penyesuaian sistem kerja melalui WFH. Surat ditujukan kepada jajaran pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, instansi vertikal, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh Bali.

Melalui surat tersebut, seluruh pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, serta BUMN dan BUMD di Bali diminta menerapkan sistem kerja WFH bagi pegawainya pada 15-17 Oktober 2026.

"Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas Pertamina, khususnya dalam memperlancar penyediaan dan distribusi BBM secara aman dan nyaman," jelas Made Indra.

Made Indra mengatakan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus tetap berjalan optimal. Unit kerja maupun pegawai yang melaksanakan pelayanan publik secara langsung, pelayanan kedaruratan, dan keamanan tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor sebagaimana biasa.

Selain pengaturan sistem kerja, Pemprov Bali juga meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring pada tanggal 15-17 Oktober 2026.

"Ketentuan tersebut berlaku bagi kegiatan perkuliahan maupun pembelajaran di sekolah, dengan tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan," katanya.

Made Indra meminta jajarannya tidak mengurangi tanggung jawab maupun produktivitas aparatur dalam menjalankan tugas kedinasan selama WFH.

Menurutnya, dengan pengaturan tersebut, aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Melalui dukungan dan koordinasi seluruh instansi terkait, diharapkan upaya kelancaran distribusi BBM dapat berjalan dengan baik, sementara aktivitas pemerintahan, pendidikan, dan pelayanan publik tetap terlaksana secara optimal," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar