Pemerintah Akan Atur Batas Kepemilikan Tanah Lewat UU Reforma Agraria

Selasa, 22/09/2026 21:20 WIB
Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)

Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)

law-justice.co - Pemerintah akan merancang aturan batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah sebagai tindak lanjut pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Rancangan beleid itu resmi disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).

Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan beleid tersebut akan diturunkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang mengatur sejumlah hal penting terkait kepemilikan tanah.

"Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria, di antaranya yaitu peraturan pemerintah," ungkap Nusron dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).

Pertama, perencanaan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria. Kedua, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Ketiga, tata cara pemindahan status barang milik negara hingga daerah.

"Tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah atau BUMN dan BUMD," terangnya.

Keempat, pp tersebut akan mengatur tentang penyelesaian konflik agraria. Kelima, aturan ini memuat tentang tata cara pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik.

Keenam, pp tersebut mengatur tentang penataan dan pengendalian atas batasan tanah. Ketujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah. Terakhir, partisipasi masyarakat.

"Penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah," pungkasnya.

Di menjelaskan pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria sudah sesuai dengan mandat konstitusi Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, ruu ini juga penting dalam menjalankan amanat TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Nusron menyebut Prabowo menyatakan persetujuan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

"Kami atas nama presiden Republik Indonesia kami menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang undang tentang pengaturan reforma agraria untuk disahkan menjadi undang undang" ucapnya.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar