Gugatan Hercules Cs Halangi Proyek Rusunawa di Tanah Abang

Jum'at, 04/09/2026 11:45 WIB
Viral Video Menteri Ara & Hercules Debat soal Lahan di Tanah Abang. (Istimewa).

Viral Video Menteri Ara & Hercules Debat soal Lahan di Tanah Abang. (Istimewa).

law-justice.co - Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana membangun rumah susun sewa (rusunawa) di lahan milik PT KAI di Tanah Abang. Namun, proyek tersebut belum dilakukan karena ada gugatan terkait kasus sengketa lahan dengan masyarakat.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Hendra Gunawan mengatakan proyek pembangunan belum bisa dilangsungkan untuk saat ini. Sebab, sedang ada proses gugatan yang bergulir.

"Untuk pembangunan dan mungkin nanti sementara belum bisa dilaksanakan," kata Hendra dalam pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) terkait sengketa lahan Tanah Abang di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Meski demikian, Hendra mengatakan masih ada cara lain yang dapat dipertimbangkan untuk mempercepat pembangunan di lahan tersebut. Langkah ini perlu melibatkan beberapa stakeholder.

Saat ini sedang berjalan dua proses hukum, baik diajukan oleh masyarakat yang klaim lahan kepada PT KAI, maupun PT KAI sendiri. Untuk gugatan pidana, sedang berlangsung penelitian berkas.

Wacana Proyek Rusunawa di Tanah Abang

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan lahan PT KAI di Tanah Abang hendak dibangun rusun bekerja sama dengan pihak swasta. Rusun tersebut tidak akan dijual, melainkan disewakan dengan harga terjangkau.

Untuk diketahui, pihak swasta yang akan membangun hunian di lahan PT KAI adalah PT Astra International Tbk. Sebanyak 1.000 unit rusun akan dibuat berukuran 35 meter persegi dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi.

"Dari Astra diserahkan ke PT KAI, KAI nanti bentuknya adalah sewa jangka panjang, dengan itu itu sewa murah untuk masyarakat," kata Sri.

Rusunawa ini hanya diperkenankan untuk segmen MBR. Salah satu masyarakat yang diprioritaskan adalah masyarakat yang tinggal di bantaran rel kereta.

Sejarah Status Lahan di Tanah Abang

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono menegaskan bahwa lahan di Tanah Abang yang diperselisihkan antara pemerintah dan masyarakat adalah milik negara. Hal itu diyakininya lantaran status lahan tersebut sudah tercatat atas nama PT KAI di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Tanah tersebut tercatat sebagai HPL atas nama PT KAI," kata Tedjo.

Dia menjelaskan tanah tersebut awalnya tercatat sebagai eigendom verponding nomor 14399 atas nama Pemerintah Hindia Belanda. Karena atas nama Pemerintah Hindia Belanda, maka hak atas tanah tersebut beralih kepada Pemerintah Indonesia.

Kemudian, HPL 108 Kebon Kacang diterbitkan atas lahan tersebut seluas 16.644 meter persegi. Adapun pemilik haknya atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia c.q. Perusahaan Jawatan Kereta Api.

Kementerian Perhubungan pun melepaskan lahan itu kepada PT Kereta Api sehingga terbit HPL No. 5 dan HPL No. 6. Kemudian, hak tersebut berubah menjadi HPL No. 17 dan HPL No. 19 tercatat atas nama PT Kereta Api Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, lahan di Tanah Abang akan dipakai buat membangun rusun subsidi oleh pemerintah karena diketahui milik PT KAI.

Namun, seorang ahli waris bernama Sulaeman Effendi mengklaim memiliki tanah tersebut karena hasil warisan. Ia dibantu oleh Rosaria de Marshall atau Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut terdaftar pada Kamis (16/4) dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Sidang pertama akan dilakukan pada Senin (27/4).

Dalam gugatan tersebut menyeret sejumlah pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Cq PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta, Kepala BPN Cq Kepala Kanwil Pertanahan DKI Jakarta Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Kota Jakarta Pusat, Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda Metro Jaya cq Ditreskrimum (Subdit II Harda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Lurah Kebon Kacang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Kebon Melati, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Perhubungan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar