Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Bukan cuma di Unsoed
KPK resmi menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, beserta lima tersangka lainnya terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK menyita uang tunai Rp 665 juta dan saldo rekening Rp 99 juta. Robinsar Nainggolan
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK dapat masuk apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi di kampus lain, baik melalui pendekatan penindakan maupun pencegahan, pendidikan, dan peran serta masyarakat.
"KPK tentu bisa masuk ketika ada suatu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lokus lainnya atau di kampus-kampus lainnya," jelas Budi, Rabu 2 September 2026.
Menurut Budi, dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru menjadi perhatian KPK karena perkara serupa pernah terjadi sebelumnya.
"Terlebih perkara ini berulang ya, empat tahun sebelumnya, 2022, KPK juga melakukan tangkap tangan untuk penerimaan mahasiswa baru di Unila," beber Budi.
Pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Lampung (Unila) pada 2022, KPK kemudian berkolaborasi dengan entitas perguruan tinggi dan kementerian terkait untuk mendorong perbaikan ekosistem kampus, termasuk dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Sebagai salah satu tindak lanjut, KPK pada 2023 menerbitkan surat edaran kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan politeknik negeri terkait perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru.
Lebih lanjut Budi menerangkan, penerbitan surat edaran tersebut dilakukan karena KPK menduga praktik pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Unila maupun Unsoed.
"Karena memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengkondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun di Unsoed saja, tapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi," kata Budi.
Karena itu, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan praktik serupa untuk melaporkannya kepada lembaga antirasuah.
"Jika memang mengetahui, mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan dapat melaporkan kepada KPK," tegas Budi.
Setiap laporan yang diterima, lanjutnya, akan ditelaah dan dianalisis untuk menentukan tindak lanjut serta pendekatan yang akan dilakukan KPK.
"Yang kedua kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas," beber Budi.
KPK berharap perbaikan tersebut tidak berhenti pada komitmen, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret untuk membenahi sistem di lingkungan perguruan tinggi.
"Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata, tidak berhenti di komitmen, tapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,"pungkas Budi.

Komentar