Sidang Kuota Haji
Jaksa Dalami `Bajak Laut` Dititipi US$406.000 untuk Staf Yaqut
Gedung Tipikor (Merdeka.com)
"Baik, Pak Saiful Bahri alias Pak Bahar alias... apa benar Pak... alias bajak laut?," tanya Jaksa.
"Iya, Pak," jawab Syaiful.
Mendengar itu, jaksa mengaku terkesima dengan nama panggilan dari saksi tersebut.
"Baik, agak terkesima kami," kata jaksa.
Dalam sesi tanya jawab, Syaiful mengaku sempat dititipkan uang dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Uang itu diperuntukkan untuk Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex selaku Staf Khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas.
Mulanya, jaksa mengingatkan Syaiful mengenai suatu tempat di daerah Mampang, Jakarta Selatan, yang pernah dikunjunginya pada Maret tahun 2023. Tempat itu berbentuk kantor.
"Tempat itu berkaitan dengan adanya titipan seseorang berupa uang yang pernah Bapak terima," kata jaksa di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
"Iya," kata Syaiful.
"Oke. Itu dari siapa Pak?" tanya jaksa.
"Dari Pak Asrul," jawabnya.
Saiful menjelaskan ketika itu dirinya dihubungi oleh seseorang lewat aplikasi WhatsApp yang mengatakan ada titipan untuk Ishfah.
"Biasanya memang sebelumnya itu ada titipan, tapi titipannya ya kayak SK, ada SK terus oleh-oleh, kain, dan lain sebagainya. Makanya, tanpa bertanya, kami datang ke Mampang," tutur Saiful.
"Nah, titipan itu tuh Bapak terima langsung dari yang tadi saudara bilang, Pak Asrul, atau melalui perantara orang?" tanya jaksa memastikan kronologi.
"Karena yang, saya kira kan apa, barangnya banyak, Pak, makanya saya buka bagasi mobil. Saya kirain kan sebelumnya ada buku juga yang dititipin untuk Gus Alex gitu. Makanya, kalau harus bawa mobil... eh ternyata, eh setelah itu... `Loh kok cuma sedikit?` saya bilang gitu. Katanya barangnya banyak. Maka, saya buka, itu ada tulisan US$406.000," ungkap Saiful.
Dia mengaku uang tersebut sudah dilaporkan ke Ishfah namun belum diterima. Ia diminta Ishfah untuk menyimpannya.
"Selanjutnya uang itu sudah sampai ke Gus Alex, betul?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Belum dilihat. `Tapi ini uangnya, Mas, ya.` `Ya sudah pegang dulu.` Katanya begitu," tutur Syaiful
"Oke. Selanjutnya uang itu diapakan?" timpal jaksa.
"Tetap Pak, saya pegang saja. Enggak diapain. Seperti itu," terang dia.
"Iya maksud saya, penggunaan uang itu selanjutnya apa?" lanjut jaksa.
"Lama banget itu karena beliau (Ishfah) mencari jalan untuk mengembalikan. `Nanti, ya sudah, saya yang anu, nanti ini uang untuk apa, kalau anu nanti kembalikan," gitu seperti itu. `Kamu pegang dulu.` Katanya gitu," beber Syaiful.
"Berarti Gus Alex mengetahui bahwa ada uang yang diperuntukkan untuk beliau tapi berada di penguasaan saudara?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawabnya.
"Oke. Nah, kapan saudara tahu bahwa orang yang bernama Arsul itu pada akhirnya adalah beliau ini?" tanya jaksa sembari memberi tahu keberadaan Arsul di persidangan.
"`Mas, ini sebenarnya uang gimana? Saya juga takut, karena saya juga belum pernah lihat uang sebanyak ini. Nanti kalau ada apa-apa kan saya juga harus ganti pakai apa.` Saya bilang gitu. `Oh ya, beliau itu, itu saya tahu yang hubungi itu Pak Asrul`, katanya, `Mas, Pak Asrul. `Kemudian nanti saya coba cari cara untuk mengembalikannya," katanya gitu. `Kamu pegang aja dulu`," kata Syaiful menceritakan dialognya bersama Ishfah.
Ishfah didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2019-2024.
Jika di total, Ishfah diduga memperkaya diri sejumlah sekitar Rp93.674.823.000 (Rp93,6 miliar).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Ishfah bersama tiga Terdakwa lain.
Yakni Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka bersama sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari kasus ini.

Komentar