Komnas HAM Buka Penyelikan Peristiwa 27 Juli 1996

Minggu, 30/08/2026 15:13 WIB
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Antara)

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Antara)

[INTRO]

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Peristiwa Kuda Tuli.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di sekitar Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, pada 27 Juli 1996. "Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/8) sebagaimana dilansir Antaranews.

Pembentukan tim diputuskan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026. Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996. Peristiwa 27 Juli 1996 merupakan kerusuhan yang berkaitan dengan dualisme kepemimpinan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Upaya pengambilalihan Kantor DPP PDI saat itu berujung pada jatuhnya korban jiwa dan luka-luka serta kerusakan dan kerugian harta benda.

Dalam menjalankan mandatnya, tim memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, menerima laporan atau pengaduan, memanggil korban, pihak yang diadukan dan saksi, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Tim juga berwenang meninjau lokasi kejadian dan meminta dokumen dari pihak terkait. Atas perintah penyidik, tim dapat melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, serta menghadirkan ahli.

Anis mengatakan proses penyelidikan saat ini telah memasuki sejumlah tahapan. Salah satunya adalah penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung. "Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996," ujar Anis.

Komnas HAM juga mulai menghimpun berbagai data dan informasi untuk mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi pada 27 Juli 1996, termasuk keterangan dari kelompok korban. Pembentukan Tim Ad Hoc tersebut merupakan pelaksanaan mandat Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar