Balita 3 Tahun di Malang Kritis Jadi Korban Kekerasan Orang Tua

Sabtu, 29/08/2026 15:50 WIB
Ilustasri kekerasan anak (Liputan6)

Ilustasri kekerasan anak (Liputan6)

law-justice.co - Balita berusia tiga tahun di Kota Malang diduga menjadi korban kekerasan orang tuanya. Korban masih terkulai tak berdaya dalam kondisi kritis di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Bocah malang itu harus menjalani perawatan medis intensif akibat luka parah serta dugaan penganiayaan dan penelantaran yang dilakukan ibu kandungnya, SM (21), bersama pasangan prianya berinisial MA (26).

Kondisi pilu yang dialami korban pertama kali terungkap setelah pihak rumah sakit menemukan sejumlah tanda luka lebam tak wajar serta cedera serius di sekujur tubuh balita tersebut. Tubuh korban yang sebelumnya berisi juga mengalami penurunan kondisi fisik secara drastis saat dilarikan ke rumah sakit.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menegaskan, penanganan medis dan pemulihan kesehatan korban menjadi prioritas utama pihak kepolisian saat ini, di samping pengusutan kasus pidananya.

"Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian kami," kata Aji kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Aji menjelaskan, luka-luka yang diderita korban diduga akibat tindak kekerasan berulang yang dialaminya. Dugaan penganiayaan tersebut disinyalir dipicu oleh hal sepele, yakni kekesalan pelaku saat korban mengompol.

Guna memastikan kondisi medis sekaligus melengkapi alat bukti penyidikan, kepolisian telah berkoordinasi dengan tim medis RSSA Kota Malang untuk melakukan pemeriksaan Visum et Repertum (VER).

"Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran, kemungkinan akan mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional," jelas Aji.

Selain fokus pada penegakan hukum, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota juga menggandeng UPTD PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan tingkat Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pendampingan berkelanjutan selama korban menjalani perawatan dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Sementara itu, dua tersangka, yakni ibu kandung korban dan pasangannya, telah ditangkap polisi di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Keduanya kini terancam dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana penelantaran. Menurut informasi, SM masih memiliki suami yang saat ini tersandung kasus narkoba.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar