Kasus Suap Edison

KPK Periksa Bekas Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta

Kamis, 27/08/2026 16:59 WIB
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

law-justice.co - Bekas Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim hingga petinggi swasta mendapatkan giliran diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muara Enim, Edison.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi kepada wartawan, Kamis siang, 27 Agustus 2026.

Saksi-saksi yang diperiksa, yakni Marsiliya Andrika selaku Direktur PT Buana Energi Sejahtera, Emran Tabrani selaku Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim, Angga Arista selaku ajudan Bupati Edison, Henky Putrawan selaku mantan Pj Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku mantan Kadisdikbud Pemkab Muara Enim, dan Alamson selaku wiraswasta.

Semua saksi tersebut sudah hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pada Selasa, 9 Juni 2026, KPK menetapkan 4 dari 10 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, dan Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi. Fika langsung ditahan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Pada Sabtu, 6 Juni 2026, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta. Cory merupakan pihak swasta yang mewakili PT MSA, pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

Pemberian uang tersebut diduga terkait proyek-proyek sebelumnya sekaligus untuk menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali memperoleh pekerjaan pada proyek berikutnya.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga Abi atas perintah Bupati Edison menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak diduga menggunakan rekening nominee dan transaksi tunai.

Abi disebut mengendalikan rekening-rekening nominee tersebut dan mendistribusikan dana dengan persentase tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

KPK menduga penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee yang kemudian disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabatnya. Uang yang diterima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Edison.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar