Kasus Karhutla, Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut

Selasa, 25/08/2026 15:45 WIB
Presiden Prabowo Subianto meninjau salah satu titik Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (22/8/2026). (Eva Safitri/detikcom)

Presiden Prabowo Subianto meninjau salah satu titik Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (22/8/2026). (Eva Safitri/detikcom)

law-justice.co - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif ke enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) usai ditemukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berulang di area kerja mereka.

Total luas lahan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administrtatif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman meminta perusahaan memperbaiki sistem pengendalian karhutla dan memulihkan lahan yang terdampak.

"Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Di area terdampak perusahaan bisa diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi. Khusus pada lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Berikut daftar 6 perusahaan di Kalimantan yang disanksi Kementerian Kehutanan buntut karhutla.

PT WEL

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL di Kalimantan Barat menjadi perusahaan dengan area terbakar paling luas yakni 760,51 hektare.

Kementerian menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah.

PT MPK

PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang terjadi di area mereka bersifat luas dan berulang, demikian rilis Kemenhut.

Menurut catatan Kemenhut areal terbakar di PT PMK di Kalimantan Barat seluas 394,83 hektare.

Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan pada areal yang terdampak.

PT WSP

Lahan yang terbakar di areal kerja PT WSP di Kalimantan Barat seluas 107,70 hektare.

Sanksi yang dijatuhkan kementerian berupa paksaan pemerintah.

PT FI

Areal terbakar di PT FI seluas 95,87 hektare di Kalimantan Timur. Perusahaan ini disanksi berupa paksaan pemerintah.

Areal terbakr di PT PSR seluas 82,265 hektare. Pemeriksaan terhadap perusahaan ini sebelum dijatuhi sanksi dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah ke PT PSR.

PT NES

Areal terbakar di PT NES seluas 70,38 hektare, Pemeriksaan ke perusahaan ini juga dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar