Klaim Febrie Adriansyah soal Pengusutan TPPU Dibantah Eks Ketua PPATK

Selasa, 25/08/2026 11:00 WIB
KPK Tegaskan Belum Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Adriansyah (Kompas)

KPK Tegaskan Belum Ambil Alih Penanganan Kasus Febrie Adriansyah (Kompas)

law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein sebagai saksi dalam menghadapi gugatan praperadilan Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Selain Yunus, tim hukum Kejagung juga menghadirkan dua saksi ahli pidana yakni Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Fatahilah Akbar.

Dalam keterangannya di ruang sidang, Yunus menyebut pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak harus menunggu pidana asalnya dinyatakan inkrah.

Yunus menegaskan dalam kasus TPPU yang paling penting ialah memastikan bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari hasil perbuatan pidana bukan Tindak Pidana Asal (TPA) itu sendiri.

Dia menjelaskan jika dalam prosesnya tidak ditemukan ada bukti permulaan yang cukup mengenai TPA, maka TPPU tetap bisa didakwakan secara mandiri.

Dengan catatan, kata dia, perbuatan pidana terkait harta kekayaan itu tetap diuraikan dalam dakwaan.

"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri. Tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," ujarnya.

Di sisi lain, Yunus mengatakan dalam kasus TPPU yang berdiri sendiri, beban pembuktian bahwa aset tersebut bukanlah dari hasil tindak pidana menjadi tanggung jawab terdakwa.

Lebih lanjut, dia juga menyinggung Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk kasus pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

"Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," tuturnya.

"Terdakwa dikasih kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari pidana, yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," imbuhnya.

Contoh kasus

Yunus lantas menjelaskan kasus serupa yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Bahasyim Assifie pada tahun 2004-2005.

Dia mengingatkan ketika itu aparat penegak hukum hanya mendakwa Bahasyim korupsi sebesar Rp1 miliar. Akan tetapi, dia justru didakwa kasus TPPU sebesar Rp66 miliar sesuai temuan aset oleh penyidik.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar