Polri: Izin Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah
Respons Jampidsus Febrie soal Temuan Uang & Emas 74 Kg di Rumahnya. (Istimewa).
law-justice.co - Mabes Polri memastikan izin penggeledahan dari PN Cibinong untuk penggeledahan rumah Sentul milik eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sah secara hukum.
Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septiansyah mengakui memang ada dua surat izin penggeledahan yakni dari PN Jaksel dan Cibinong di kasus korupsi TPPU Febrie.
Kendati demikian, ia memastikan surat izin penggeledahan itu tetap sah meskipun penggeledahan dilakukan di luar kewenangan wilayah pengadilan di maksud.
"Kaitan dengan penggeledahan di wilayah di luar wilayah kewenangan itu sah-sah saja. Karena aset ataupun benda barang yang berhubungan dengan tindak pidana itu ada di luar yurisdiksi kewenangan wilayah," jelasnya di PN Jaksel, Jumat (21/8).
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Chairul Huda menjelaskan jika Polri merupakan sistem negara kesatuan. Sehingga dalam hal ini Polda Metro Jaya juga berwenang melakukan penggeledahan di luar wilayah hukumnya.
"Pembagian wilayah hukum itu hanya sifatnya pembagian beban tugas. Jadi tidak masalah kalaupun tindakan-tindakan penyidik misalnya Polda Metro, katakanlah, di luar wilayah hukumnya, sepanjang ada izin dari ketua pengadilan negeri setempat," katanya.
"Jadi seluruh problem berkenaan dengan kewenangan itu sudah di-take over oleh pengadilan negeri dengan memberi persetujuan atau memberi izin. Sehingga tidak ada lagi persoalan ini wilayah hukum Polda Metro atau bukan," imbuhnya.
Oleh karena itu, menurutnya berdasarkan Pasal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Pasal 158, semua tindakan upaya paksa yang diizinkan oleh pengadilan tidak menjadi objek praperadilan lagi.
"Selagi sudah diizinkan oleh ketua pengadilan atau disetujui tindakannya oleh ketua pengadilan, maka tidak ada lagi hal yang bisa dipersoalkan secara praperadilan," jelasnya.
Sebelumnya surat penggeledahan rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menjadi sorotan di sidang praperadilan.
Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Febrie, M Arif Setiawan selaku ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) menilai tidak sah penggeledahan jika dilakukan di luar lokasi izin yang diberikan pengadilan.
Menurut Arif ada kekeliruan dalam proses penerbitan izin penggeledahan jika ada dua surat yang diajukan penyidik kepada pengadilan yang berbeda.
"Pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya untuk wilayah Polda Metro Jaya," ujarnya dalam lanjutan sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Karenanya, Arif menyebut penggeledahan tersebut tidak bisa dikatakan sah karena dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.
Bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumah Sentul.
Hal tersebut disampaikan Febrie dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel. Febrie meminta hakim juga menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan.
Kejagung diketahui telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Komentar