Unhan Keluarkan SE Terbaru soal Pembolehan Kadet Perempuan Berhijab

Selasa, 25/08/2026 09:10 WIB
Heboh UNHAN Disebut Tolak Calon Mahasiswa Berhijab, Ini Kronologinya. (Istimewa).

Heboh UNHAN Disebut Tolak Calon Mahasiswa Berhijab, Ini Kronologinya. (Istimewa).

law-justice.co - Pihak Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkait pembolehan kadet perempuan menggunakan hijab selama masa pendidikan.

Dalam SE Nomor: SE/201/VIII/2026 tentang Penggunaan Hijab bagi Kadet Mahasiswa S1 dan D3 Muslim Putri di Lingkungan Unhan RI, dibolehkan menggunakan hijab dalam semua aktivitas.

Meski begitu, penggunaannya diatur agar sesuai dengan seragam di Unhan. a. Menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas. b. menggunakan hijab dengan rapi, tidak mengganggu keamanan dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan.

"c. hijab berwarna hitam pada poin 2a hanyalah sementara sampai dengan desain hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI," demikian pengumuman SE terbaru yang diteken Wakil Rektor Unhan II Bidang Keuangan dan Umum Marsda Yusran Lubis di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Adapun dasar ketentuan itu merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Unhan Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.

Serta, siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor: SP/17/VIII/2026/Roinfohan tentang Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Unhan.

Sehubungan dengan dasar tersebut, disampaikan kepada kepala Subsatket di lingkungan Unhan bahwa dalam rangka menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet mahasiswa, kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai dengan keyakinan agama masing-masing. Baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

"Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," begitu keterangan SE itu.

Dengan demikian, kata Marsda Yusran, disampaikan seluruh kadet mahasiswa S1 dan D3 Muslim putri diizinkan menggunakan hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI.

Sebelumnya, media sosial (medsos) dihebohkan pengakuan Asma Wafa Andina, calon mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhan, yang memilih mundur pada Agustus 2026. Dia tidak bisa melanjutkan kuliah sebagai kadet dengan alasan harus mencopot jilbab ketika mengikuti pendidikan di Unhan.

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI membantah kabar pelarangan penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Unhan.

Kemenhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

"Peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet. Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi," kata Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (23/8/2026).

Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, kata Rico, penggunaan pakaian kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Peraturan Rektor juga menegaskan, kegiatan istirahat, sholat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

"Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim," jelas Rico.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar