Usai Heboh Blokir Rekening Warga Pati, Saham Bank Mandiri Rontok

Selasa, 25/08/2026 05:08 WIB
Ilustrasi: Gedung Kantor Pusat Bank Mandiri. (Jakartapost)

Ilustrasi: Gedung Kantor Pusat Bank Mandiri. (Jakartapost)

law-justice.co - Sebagai informasi, pada sesi I perdagangan Senin (24/8/2026) kemarin, saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) bergerak melemah. Penurunan saham terjadi ketika perseroan tengah menjadi sorotan terkait penanganan rekening milik warga Pati, Jawa Tengah, Supriyono.

Saham BMRI turun 30 poin atau 0,71% menjadi Rp 4.190 per saham. Pada perdagangan sebelumnya, Jumat (21/8/2026), saham Bank Mandiri ditutup di level Rp 4.220 per saham.

Sorotan terhadap Bank Mandiri berkaitan dengan rekening Supriyono yang digunakan untuk menampung donasi masyarakat. Koordinator AMPB Teguh Istianto menyebut dana yang terkumpul melalui rekening tersebut sekitar Rp 80 juta dan akan digunakan untuk kebutuhan peserta aksi.

Bank Mandiri kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul terkait penanganan rekening tersebut.

Melalui kolom komentar akun Instagram resminya pada Minggu (23/8/2026), Bank Mandiri menjelaskan bahwa tindakan terhadap rekening dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya.

Bank Mandiri juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan perbankan.

Pada sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya permintaan untuk membatasi sementara penggunaan rekening milik warga Pati yang menampung dana donasi untuk aksi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta.

Namun, Budi menegaskan tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening seperti yang ramai diberitakan. Menurut dia, surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan penundaan transaksi.

“Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan penundaan transaksi dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

Dengan adanya penjelasan tersebut, polemik penanganan rekening warga Pati kini mencakup dua penjelasan, yakni keterangan Bank Mandiri mengenai tindak lanjut permintaan aparat dan klarifikasi Polda Metro Jaya bahwa tindakan yang diminta berupa penundaan transaksi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar