Dari Rektor Unsoed, KPK-Mendikti Evaluasi Penerimaan Mahasiswa Baru

Senin, 24/08/2026 11:23 WIB
Foto: Mendiktisaintek Brian Yuliarto (dok. YouTube Setpres)

Foto: Mendiktisaintek Brian Yuliarto (dok. YouTube Setpres)

law-justice.co - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto dengan tegas memastikan pihaknya mengevaluasi menyeluruh proses penerimaan mahasiswa baru (maba) di perguruan tinggi negeri (PTN).

Evaluasi dilakukan menyusul penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) nonaktif, Akhmad Sodiq sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brian mengatakan evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru berjalan sesuai ketentuan dan tidak membuka celah terjadinya pelanggaran.

"Ya kita akan evaluasi semuanya," kata Brian saat ditemui usai menghadiri acara resepsi Kasespri di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026) malam.

Menurut Brian, Kemendiktisaintek juga telah berkoordinasi dengan panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan SNPMB, sudah dibentuk tim untuk melakukan evaluasi proses penerimaan," ujarnya.

Langkah evaluasi itu dilakukan setelah KPK menetapkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Sodiq ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto, Jawa Tengah dan Jakarta.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sodiq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Salah satunya Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan 6 orang tersangka," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2026).

Taufik mengatakan para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Akibatnya, terdapat pungutan di luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang memberatkan mahasiswa baru.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar