KPK Bidik Bukti Baru dan Pihak Lain soal Korupsi Rektor Unsoed

Minggu, 23/08/2026 18:29 WIB
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO).

Tak hanya mendalami dugaan penerimaan saat Akhmad Sodiq menjabat rektor, KPK juga membuka peluang menelusuri dugaan penerimaan ketika Sodiq masih menjabat sebagai Wakil Rektor (Warek) Unsoed.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan terdapat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pada periode 2024 dan 2025 saat Sodiq menjabat rektor.

“Nah tentunya ada peristiwa nyambung antara 2024 dan 2025 itu yang nanti diputuskan untuk dikembangkan pada saat yang bersangkutan menjabat Rektor gitu,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikutip, Minggu (23/8/2026), sebagaimana melansir inilah.

Taufik menegaskan penyidik masih akan mendalami fakta-fakta untuk melihat ada atau tidaknya dugaan penerimaan saat Sodiq menjabat Warek Unsoed.

“Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila memang ada fakta-fakta terkait bahwa pada saat yang bersangkutan menjabat Wakil Rektor begitu juga ada penerimaan-penerimaan. Nah ini juga akan nanti dikembangkan,” jelasnya.

Akhmad Sodiq sebelumnya menjabat Wakil Rektor Unsoed Bidang Akademik pada periode 2018-2022.

Pada 2022, Sodiq terpilih menjadi Rektor Unsoed untuk masa bakti 2022-2026. Ia kembali dipercaya memimpin Unsoed setelah terpilih untuk periode 2026-2030 dan dilantik pada akhir Mei 2026.

Kini, jabatan rektor tersebut harus dijalani Sodiq dari balik jeruji setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan praktik penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru periode 2025-2026 yang melibatkan Akhmad Sodiq dan sejumlah pihak lain.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama keponakan Akhmad Sodiq, Mulyono.

KPK bahkan membuka peluang mengembangkan perkara tersebut ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose atau gelar perkara begitu, ada penerimaan apa atau pembelian aset. Nah itu juga jadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU,” papar Taufik.

Dengan dibukanya kemungkinan penelusuran hingga masa Sodiq menjabat Wakil Rektor, pengusutan perkara ini berpotensi tidak berhenti pada dugaan praktik korupsi yang terjadi ketika dirinya memimpin Unsoed sebagai rektor.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar