Sekda Pemalang hingga Manajer Hotel Allstay Diperiksa KPK

Jum'at, 21/08/2026 16:16 WIB
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

law-justice.co - Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang hingga ibu rumah tangga (IRT) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil tujuh orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," jelas Budi, Jumat sore, 21 Agustus 2026.

Ketujuh saksi yang dipanggil, yakni Sekda Pemalang, Bagus Sutopo; Kadis PU Pemalang, Joko Triasmoro; pemilik CV Bumi Rancang, Teddy Setiawan; GM Allstay Hotel Semarang, Shodik Purwanto.

Selanjutnya, Sinta Putri Karunia selaku Senior Sales Manager Atria Hotel Magelang, Tri Sunarto selaku pegawai Restoran Pesta Kebun Semarang, dan Chatarina Endah Prihatini selaku IRT.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 27-28 Juli 2026 setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dari penyelidikan tertutup, KPK menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Uang yang berhasil dikumpulkan melalui praktik tersebut mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Anom di KPK. Dalam prosesnya, Gus Haris menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto yang diduga menjadi pihak yang menawarkan pengurusan perkara melalui anaknya, Iptu Setya Budi Dias selaku anggota Brimob Polri yang dipekerjakan di KPK sebagai staf administrasi KPK.

KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anom Widiyantoro, Gus Haris, Lilik Budi, dan Iptu Dias. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar