Calon Hakim Ad Hoc HAM Bicarakan Independensi: Tolak Semua Tekanan
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. (MA)
Hal itu disampaikan Roki saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). Roki mulanya menjelaskan bahwa perkara pelanggaran HAM berat memiliki kompleksitas tersendiri.
"Bahwa betul kasus HAM, khususnya pelanggaran HAM berat, itu memang kompleks dan bersifat khusus karena penyelidikannya dilakukan oleh Komnas HAM lalu diserahkan kepada Jaksa Agung. Kemudian, ada juga hakim yang bersifat ad hoc," beber Roki.
Dia menyebutkan hal itu berdasarkan pengalamannya dalam menangani sejumlah perkara besar HAM di Indonesia. Meski demikian, ia menekankan bahwa hakim wajib menjaga independensinya.
"Hakim harus independen dan imparsial dalam mengadili perkara. Sebagaimana topik yang diberikan kepada kami, adanya jaminan fair trial yang independen berarti menolak semua tekanan, baik internal maupun eksternal," paparnya.
"Berdasarkan pengalaman kami, mungkin setiap hakim pernah mengalaminya jika hakim memiliki integritas, ia pasti mampu menolak semua itu," sambungnya.
Roki menilai jaminan peradilan yang adil (fair trial) menjadi hal penting dalam penanganan perkara HAM berat. Proses tersebut, menurut dia, harus berjalan sesuai dengan due process of law.
"Jaminan fair trial sangat penting untuk memberikan due process of law, mulai dari tahap awal, proses persidangan, sampai pengambilan keputusan. Hakim harus benar-benar independen dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun," bebernya.
Lebih lanjut, Roki menyebutkan perkara pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan luar biasa. Ia mencontohkan kasus Timor Timur pada 1999 yang turut mendapat perhatian dan tekanan dari dunia internasional.
"Ada concern dari dunia internasional dan pada waktu itu Indonesia mendapat tekanan. Akhirnya, Indonesia mendirikan Pengadilan HAM," ujarnya.
Roki juga menyoroti ketentuan mengenai tanggung jawab komando dalam Undang-Undang (UU) Pengadilan HAM. Menurut dia, ketentuan tersebut memungkinkan seorang komandan militer maupun atasan sipil diproses hukum dalam perkara pelanggaran HAM.
"Jadi, seorang komandan militer bisa diajukan ke persidangan apabila tidak melakukan tindakan yang layak terhadap pasukannya yang melakukan pelanggaran terhadap penduduk sipil," tuturnya.
"Penduduk sipil tidak boleh terlibat dalam konflik di luar zona perang. Kemudian, atasan sipil seperti wali kota atau gubernur, walaupun berstatus sipil dan nonkombatan, tetap bisa masuk dalam proses persidangan pelanggaran HAM berat karena sudah diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a dan b," imbuh dia.

Komentar