Jaksa KPK: Bos Maktour Travel Punya Peran di Balik Kuota Haji 50:50

Selasa, 11/08/2026 18:17 WIB
Fuad Hasan Masyhur. (Istimewa).

Fuad Hasan Masyhur. (Istimewa).

law-justice.co - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja atau Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dalam rangkaian pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.

Nama Fuad muncul dalam surat dakwaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

JPU mengungkap, pada sekitar awal 2024, mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex bertemu Fuad Hasan dan Ismail Adam di kantor Maktour.

"Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur menyampaikan latar belakang Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah," kata tim JPU KPK.

Pertemuan kembali dilakukan pada sore hari di restoran Al Jazeera Polonia, Jakarta Timur.

"Bahwa pada sore harinya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Jaja Jaelani, dan Agus Syafei kembali melakukan pertemuan dengan Fuad Hasan Masyhur dan Ismail Adam di restoran Al Jazeera Polonia Jakarta Timur," terang Jaksa KPK.

Dalam pertemuan tersebut, JPU menyebut Fuad kembali membahas kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dan meminta pengisian kuota dilakukan melalui dirinya.

"Bahwa selanjutnya Fuad Hasan Masyhur melalui Maktour mengirimkan email berupa surat nomor 010/MKT/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus yang isinya permohonan percepatan keberangkatan untuk 110 jemaah haji Maktour," jelas Jaksa KPK.

Peran Fuad tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian perkara yang berujung pada pembagian tambahan 20.000 kuota haji menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

JPU mendakwa pembagian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan PIHK yang menghendaki kuota haji khusus melebihi batas 8 persen.

"Adapun substansi dari surat keputusan menteri tersebut adalah berkenaan dengan pembagian kuota haji tambahan yang mengatur tentang pembagian kuota haji tambahan menjadi sepuluh ribu kuota haji khusus dan sepuluh ribu kuota haji reguler yang dimaksudkan untuk menyamarkan kenyataan bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan atas inisiatif terdakwa Yaqut Cholil Qoumas guna mengakomodir kepentingan PIHK yang menghendaki penyelenggaraan haji khusus dengan alokasi kuota melebihi 8 persen dari kuota haji Indonesia," beber Jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Gus Alex, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri, serta Ismail Adam selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.

Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 Dolar AS, sementara sejumlah pihak dan korporasi lainnya disebut turut memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota haji tersebut. Termasuk 313 PIHK yang diperkaya sebesar Rp478.173.058.166,41. 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar