Gus Yaqut Merugikan Keuangan Negara Rp 622 miliar

by Robinsar Nainggolan.Selasa, 11/08/2026 17:07 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (11/8/2026). Jaksa KPK mendakwa tindakan Gus Yaqut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Robinsar Nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar