Gus Yaqut Merugikan Keuangan Negara Rp 622 miliar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (11/8/2026). Jaksa KPK mendakwa tindakan Gus Yaqut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:




Komentar