Isu Agustus Rusuh Merebak, Polda Metro Jamin Keamanan Jakarta

Minggu, 09/08/2026 19:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Antara)

law-justice.co - Polda Metro Jaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah DKI Jakarta tetap aman dan kondusif. Kepastian ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik akibat maraknya gempuran konten provokatif di media sosial yang mengembuskan isu potensi `Kerusuhan Agustus`.

Polisi menegaskan, denyut nadi kehidupan warga di Ibu Kota dan sekitarnya hingga kini masih berjalan beriringan tanpa kendala.

"Aktivitas ibadah masih berjalan dengan baik. Aktivitas dunia pendidikan masih berjalan dengan baik. Aktivitas pertokoan, pusat perbelanjaan, juga berjalan dengan normal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip Minggu (9/8/2026), sebagaima diberitakan Inilah.

Bhudi mengaku memahami betul keresahan yang timbul di tengah warga akibat berselirnya narasi-narasi menakutkan di ruang digital. Meski begitu, ia mengingatkan publik agar bisa membedakan antara hak menyampaikan pendapat dengan tindakan pidana memprovokasi massa.

Menurutnya, kritik dan saran terhadap kebijakan publik merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, cerita menjadi lain jika konten tersebut sengaja dirancang untuk memicu kepanikan sosial dan mengganggu ketertiban.

"Kalau untuk mengoreksi, memberikan kritikan, itu merupakan suatu hak di ruang publik. Tapi, apabila provokasi, mengganggu psikologis seseorang untuk menggerakkan orang lain mengganggu kamtibmas, itu yang dilakukan penindakan," tegas Bhudi.

Ia mengingatkan, kemerdekaan menyampaikan pendapat memang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, masyarakat juga wajib mematuhi ketentuan Pasal 6 dalam undang-undang tersebut, yakni tetap menghormati hak-hak warga lain untuk hidup tenang dan beraktivitas tanpa ketakutan.

Di balik masifnya narasi provokatif di media sosial, penyidik kepolisian menemukan indikasi gerakadin yang tidak sepenuhnya acak. Sebagian pembuat dan penyebar konten destruktif serta hoaks tersebut rupanya saling terhubung dan berbagi peran.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, aksi penyebaran isu kerusuhan ini dilakukan melalui dua pola: perorangan yang bergerak sendiri, serta kelompok yang terkoordinasi.

"Terkait pertanyaan apakah terkoordinasi, memang sebagian kelompok itu ada yang saling keterkaitan. Namun, sebagian lagi itu perorangan yang melakukan upaya sendiri-sendiri," terang Iman.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar