Ahmadie Thaha, Pemerhati Kebangsaan

Soal Fatwa Haram Nuklir

Jum'at, 07/08/2026 21:52 WIB
Ilustrasi ledakan bom nuklir (Reuters)

Ilustrasi ledakan bom nuklir (Reuters)

law-justice.co - Ada peristiwa yang lebih keras dari suara pidato: ketika suara itu mendadak hilang. Tak banyak presiden yang sedang berbicara, lalu mikrofonnya mati. Tak banyak pula siaran langsung dari Istana yang tiba-tiba berhenti tepat ketika sebuah kalimat sedang menuju ujungnya

Maka, ketika itu terjadi baru-baru ini, publik pun bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Apakah sekadar gangguan teknis? Apakah operator panik? Ataukah ada kesadaran terlambat bahwa satu kalimat bisa berubah menjadi persoalan diplomatik?

Jawaban pastinya mungkin hanya diketahui orang-orang di balik ruang kendali. Tapi justru karena belum ada penjelasan resmi, lebih bijak jika kita tidak tergesa-gesa menyimpulkan.

Yang jauh lebih menarik adalah kalimat yang sempat terucap, “Dikatakan bahwa Iran sudah punya senjata nuklir…” Kalimat itu kemudian memancing respons resmi Kedutaan Besar Iran di Jakarta yang menegaskan bahwa Republik Islam Iran tidak pernah mengejar senjata nuklir dan tidak akan melakukannya.

Menariknya, ucapan Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan jajaran Kadin di Istana Negara, Jakarta, pada 31 Juli 2026, itu tampaknya tidak lahir dari ruang hampa.

Hanya sekitar sepekan sebelumnya, pemerintahan Presiden Donald Trump menandatangani kesepakatan kerja sama nuklir sipil dengan Arab Saudi yang membuka peluang bagi kerajaan itu melakukan pengayaan uranium di wilayahnya sendiri, bukan sekadar menerima bahan bakar nuklir dari Amerika Serikat.

Langkah ini dipandang banyak analis sebagai perubahan besar dalam kebijakan Washington dan berpotensi mengubah keseimbangan strategis di Timur Tengah.

Kekhawatiran Prabowo bahwa bila Saudi memperoleh kemampuan nuklir maka Uni Emirat Arab, Qatar, Mesir, dan negara lain dapat terdorong mengikuti jejak yang sama, dengan demikian, memiliki konteks geopolitik yang nyata.

Yang masih menjadi perdebatan adalah batas antara program nuklir sipil, kemampuan pengayaan uranium, dan kepemilikan senjata nuklir. Ketiganya bukanlah hal yang sama, meski dalam praktik politik internasional sering saling dikaitkan.

Di sinilah masalah pidato yang dipotong mikrofon tersebut. Dalam diplomasi internasional, ada perbedaan besar antara “program nuklir” dan “senjata nuklir”.

Banyak negara memiliki teknologi nuklir tanpa memiliki bom nuklir. Reaktor untuk pembangkit listrik, produksi isotop medis, penelitian pertanian, hingga terapi kanker sama-sama memanfaatkan teknologi nuklir. Indonesia pun memilikinya.

Yang dipersoalkan dunia terhadap Iran selama puluhan tahun bukan semata-mata karena ia menguasai teknologi nuklir, melainkan dugaan bahwa kemampuan sipil itu dapat sewaktu-waktu dialihkan menjadi kemampuan militer. Sebatas kekhawatiran.

Iran sendiri berkali-kali membantah tuduhan tersebut. Ada tiga prinsip yang selalu mereka kemukakan.

Pertama, program nuklir Iran disebut semata-mata untuk tujuan damai, sebagaimana hak setiap negara anggota Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT). Mereka menegaskan pengayaan uranium dilakukan untuk energi, kesehatan, industri, dan penelitian ilmiah.

Kedua, seluruh fasilitas nuklirnya, menurut Iran, berada di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Memang hubungan Iran dan IAEA sering diwarnai ketegangan, saling tuding, dan perbedaan penafsiran. Tapi secara resmi Iran tetap menyatakan programnya berada dalam kerangka hukum internasional.

Ketiga, inilah yang paling unik sekaligus jarang dipahami publik Indonesia: Iran mendasarkan penolakannya terhadap bom nuklir bukan hanya pada strategi militer, melainkan pada fatwa agama.

Di banyak negara, kebijakan pertahanan ditentukan oleh kalkulasi untung-rugi. Di Iran, setidaknya menurut doktrin resmi negara, ada satu lapis lagi: hukum syariat.

Ayatollah Ali Khamenei telah mengeluarkan fatwa bahwa memproduksi, menyimpan, maupun menggunakan senjata nuklir merupakan perbuatan haram karena termasuk senjata pemusnah massal yang membunuh tanpa membedakan tentara, anak-anak, perempuan, orang tua, bahkan lingkungan hidup.

Fatwa itu berkali-kali ditegaskan para diplomat Iran sebagai bagian dari kebijakan resmi negaranya. Namun, di sinilah paradoksnya. Banyak orang mengira Iran ingin membuat bom nuklir karena kemampuan teknologinya memang sudah sangat maju.

Justru itulah yang membuat fatwa tersebut menarik. Fatwa menjadi berarti bukan ketika seseorang tidak mampu melakukan sesuatu, melainkan ketika ia mampu, tapi memilih untuk tidak melakukannya karena alasan moral dan agama.

Tentu, dunia tetap berhak bersikap skeptis. Amerika Serikat, Israel, dan sejumlah negara Barat berulang kali menyatakan bahwa tingkat pengayaan uranium Iran telah mendekati ambang yang dapat digunakan untuk senjata bila suatu saat diputuskan demikian.

Kekhawatiran inilah yang melahirkan berbagai sanksi ekonomi dan perundingan panjang selama dua dekade. Bahkan, memicu perang, kehancuran, dan pembunuhan. Jadi, persoalan Iran bukan sesederhana “percaya” atau “tidak percaya”. Ia adalah pertarungan antara niat yang dinyatakan dengan kemampuan teknis yang dimiliki.

Karena itu, seorang kepala negara harus sangat berhati-hati memilih kata. Mengatakan “Iran memiliki senjata nuklir” bukanlah kalimat yang sama dengan “Iran memiliki program nuklir” atau “Iran diduga mampu membuat senjata nuklir”.

Dalam hubungan internasional, satu kata saja dapat mengubah makna, memengaruhi persepsi, bahkan menimbulkan gesekan diplomatik.

Ironinya, di tengah dunia yang dipenuhi ribuan hulu ledak nuklir aktif, justru perdebatan paling panas sering terjadi pada negara yang belum pernah secara resmi mengakui memiliki bom nuklir.

Sebaliknya, negara-negara yang benar-benar memiliki ribuan hulu ledak justru dianggap sebagai bagian dari “keseimbangan strategis”. Moral internasional kadang bekerja seperti timbangan yang anak timbangnya berbeda-beda.

Namun, apa pun posisi politik seseorang terhadap Iran, satu pelajaran tetap penting bagi Indonesia. Di era ketika satu pidato dapat dipotong menjadi video berdurasi 30 detik dan beredar ke seluruh dunia dalam hitungan menit, ketelitian memilih kata bukan lagi sekadar etika berbicara. Ia telah menjadi bagian dari pertahanan negara.

Mungkin mikrofon memang bisa dimatikan. Video pun bisa dihapus. Namun, kalimat yang sudah telanjur terdengar akan terus hidup di ruang digital. Di sana, arsip internet jauh lebih panjang umurnya dari ingatan manusia.

Karena itu, yang sesungguhnya harus dijaga bukanlah tombol “mute”, melainkan disiplin berpikir sebelum berbicara. Sebab dalam diplomasi, kadang-kadang satu kata lebih mahal daripada satu peluru. Dan dalam soal nuklir, satu kata yang keliru dapat meledakkan krisis, bahkan ketika tak satu pun bom benar-benar dijatuhkan.

Lagi. Fatwa haram atas senjata nuklir bukanlah tanda Iran tidak mampu membuat bom. Rem tidak dipasang pada mobil yang tak bisa berjalan. Justru rem dibuat untuk kendaraan yang mampu melaju sangat kencang. Nilai sebuah larangan terletak pada kenyataan bahwa pelanggaran itu sebenarnya mungkin dilakukan.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar