Indika Dapat Pinjaman US$ 155 Juta Garap Proyek Tambang Emas Awak Mas
Indika Energy Lanjut Diversifikasi Usaha, Kucurkan Capex US$80,6 Juta. (Istimewa).
law-justice.co - Beberapa waktu lalu, PT Indika Energy Tbk (INDY) mengumumkan telah menandatangani perjanjian fasilitas sebesar US$ 155 juta yang melibatkan beberapa anak usaha emiten tersebut.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perjanjian yang ditandantangani pada 5 Agustus 2026 ini dibuat oleh INDY, kemudian beberapa anak usaha seperti PT Indika Inti Corpindo, PT Tripatra Multi Energi, PT Tripatra Engineering, PT Tripatra Engineers And Constructors, dan Tripatra (Singapore) Pte. Ltd., sebagai para penanggung awal (anak perusahaan penjamin).
Perjanjian ini juga melibatkan PT Bank DBS Indonesia yang berperan sebagai pemberi pinjaman, agen dari pihak pembiayaan (selain dari dirinya sendiri), bank rekening, dan agen jaminan.
Selain Perjanjian Fasilitas, INDY dan para pihak tadi juga menandatangani Surat Fasilitas, Dokumen Jaminan termasuk Perjanjian Konfirmasi Jaminan, dan Surat Tambahan untuk Perjanjian Antarkreditur.
Perjanjian fasilitas tersebut dijamin secara pari passu sesuai dengan ketentuan dalam indenture untuk mengatur Surat Utang Senior INDY dengan tingkat bunga 8,75% dan jatuh tempo pada tahun 2029.
INDY bermaksud untuk menggunakan seluruh dana dari perjanjian fasilitas tersebut guna membiayai belanja modal sehubungan dengan pengembangan proyek tambang emas pada konsensi pertambangan emas di Sulawesi Selatan yang dimiliki oleh PT Masmindo Dwi Area, anak usaha emiten tersebut.
"Transaksi ini dilakukan untuk mendukung upaya transisi perusahaan yang lebih luas dari bisnis batubara menuju portofolio bisnis yang lebih terdiversifikasi," tulis Sekretaris Perusahaan INDY Adi Pramono dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/8/2026) malam.
Penandatanganan perjanjian ini termasuk dalam transaksi afiliasi yang hanya wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal transaksi, mengacu dengan POJK 42.



Komentar