KPK Dalami 57 Laporan LHKPN Terindikasi Tak Sesuai Profil

Kamis, 30/07/2026 19:29 WIB
Gedung KPK (Sindonews)

Gedung KPK (Sindonews)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti 57 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terindikasi tidak sesuai wajib lapor.

"KPK turut mengawasi kualitas laporan yang disampaikan. Dari ratusan ribu laporan yang masuk, terdapat 57 laporan yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor dan perlu diperiksa lebih lanjut," jelas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers capaian kinerja semester I 2026 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Fitroh mengatakan temuan tersebut menunjukkan pengawasan LHKPN tidak berhenti pada pengumpulan dokumen belaka, melainkan menilai kewajaran dan konsistensi informasi yang disampaikan penyelenggara negara.

Secara kepatuhan administratif, Fitroh bilang budaya transparansi di lingkungan penyelenggara negara terus berkembang positif.

Hingga Juni 2026, KPK menerima 422.766 LHKPN dengan tingkat kepatuhan mencapai 98 persen. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan kesadaran melaporkan harta kekayaan sudah menjadi norma yang semakin kuat di kalangan pejabat publik.

"Bahkan, sejumlah instansi berhasil mencatatkan tingkat kepatuhan 100 persen, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Presiden dan Wakil Presiden, Pemerintah Kabupaten Boyolali, serta Pemerintah Kota Kendari," beber Fitroh.

Laporan Gratifikasi

Pada saat yang sama, Fitroh menuturkan budaya antikorupsi juga semakin terlihat melalui meningkatnya pelaporan gratifikasi.

Melalui Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), telah dilakukan berbagai upaya pengendalian gratifikasi yang meliputi kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman gratifikasi dan harmonisasi peraturan internal Kementerian Lembaga dan Perangkat Daerah (KLPD).

Hingga pertengahan tahun 2026, KPK telah berhasil mendorong pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi hingga akhir tahun 2025 sebanyak 730 dan sampai dengan Juni 2026 sebanyak 739 UPG.

Melalui pembentukan UPG di setiap instansi ini, terang Fitroh, diharapkan dapat lebih memudahkan penyelenggara negara dan pegawai negeri dalam melaporkan gratifikasi serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas UPG dalam membangun budaya antigratifikasi.

Sepanjang semester I 2026, KPK menerima 2.850 laporan gratifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 626 laporan ditetapkan menjadi milik negara dengan total nilai mencapai Rp5,14 miliar.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan semester I 2025 sebanyak 2.617 laporan, dengan nilai yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp1,78 miliar.

"Di balik capaian tersebut terdapat pesan yang sangat penting, yaitu semakin banyak laporan gratifikasi bukan berarti praktiknya meningkat, melainkan menunjukkan tumbuhnya kesadaran menolak dan melaporkan pemberian yang berpotensi konflik kepentingan," pungkas Fitroh.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar