Radhar Tribaskoro, Ketua Kajian Ilmiah Forum Tanah Air (FTA)
Dari Pembangunan Semesta ke Ekonomi Daulat-Negara yang Konstitusional
Radhar Tribaskoro (Ist)
law-justice.co - Menempatkan Koperasi Merah Putih dalam Sejarah Perencanaan Indonesia
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDMP hadir sebagai program nasional dengan skala yang sangat masif. Karena itu, kritik terhadap kecepatan pembentukannya, kesiapan sumber daya manusia, kelayakan model usaha, sumber pembiayaan, hingga risiko campur tangan birokrasi merupakan hal yang wajar dan diperlukan. Program yang menjangkau puluhan ribu desa dan kelurahan memang harus diuji secara terbuka agar tidak berhenti sebagai pencapaian administratif atau sekadar angka pembentukan badan hukum.
Namun, sebagian kritik berkembang lebih jauh. KDMP tidak hanya dipersoalkan pada tingkat desain dan pelaksanaan, tetapi juga dibingkai sebagai program yang lahir dari “wangsit”, intuisi pribadi, atau keputusan politik yang tidak memiliki dasar rasional. Skala yang besar dianggap sebagai bukti ketergesa-gesaan, sedangkan kemunculannya pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dipersempit seolah-olah hanya merupakan kehendak seorang presiden, tanpa silsilah pemikiran dan perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel ini ditulis untuk membantah pembingkaian tersebut. Kritik terhadap pelaksanaan KDMP tetap sah, tetapi kritik itu harus dibedakan dari penolakan terhadap gagasan koperasi sebagai bagian dari sistem pembangunan nasional. Presentasi Dr. Rieke Diah Pitaloka mengenai Kebijakan Pembangunan Konstitusional menunjukkan bahwa akar kelembagaan perencanaan pembangunan Indonesia telah tumbuh sejak Januari 1947, ketika republik yang masih sangat muda membentuk badan perancang ekonomi. Proses tersebut berlanjut melalui Dewan Perancang Negara hingga Dewan Perancang Nasional atau Depernas, yang kemudian menyusun Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Penyusunannya melibatkan 513 anggota MPRS dan sekitar 600 pakar, termasuk tokoh, akademisi, ahli, dan perwakilan berbagai wilayah Indonesia.
Dalam rancangan tersebut, koperasi bukan ditempatkan sebagai kegiatan tambahan, melainkan sebagai alat untuk mengorganisasikan produksi dan distribusi serta memperkuat kehidupan ekonomi rakyat. Dokumen itu merencanakan pengembangan koperasi di seluruh Indonesia, pembangunan masyarakat desa, produksi pangan, pelayanan pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, industri, serta Bank Pembangunan Desa. Program, lokasi, sasaran, hasil, anggaran, dan sumber pembiayaannya disusun melalui kerangka yang terperinci.
Tentu KDMP sekarang bukan salinan langsung dari rencana pembangunan masa lalu. Keadaan ekonomi, teknologi, kelembagaan, dan tata pemerintahan telah berubah. Akan tetapi, kesejajaran historis tersebut membuktikan bahwa gagasan membangun koperasi secara nasional bukanlah program tanpa dasar atau produk pemikiran irasional.
Karena itu, tujuan artikel ini bukan membela KDMP tanpa syarat, melainkan mengembalikan perdebatan ke wilayah yang lebih substantif: apakah KDMP benar-benar dimiliki anggota, sesuai dengan potensi lokal, layak secara usaha, transparan dalam pembiayaan, berbasis data, dan mampu mengembalikan nilai tambah kepada rakyat.
Presentasi Dr. Rieke Diah Pitaloka sebaiknya tidak dibaca sebagai romantisme terhadap masa lalu atau sebagai ajakan menyalin kembali sistem pembangunan tahun 1960-an. Nilai terpentingnya justru terletak pada upaya mengembalikan pembangunan kepada pertanyaan yang paling mendasar: untuk apa negara didirikan, siapa yang menjadi subjek pembangunan, siapa yang menguasai sumber daya, dan siapa yang menikmati hasilnya?
Dari Pembukaan UUD 1945, pembentukan badan perancang ekonomi pada awal kemerdekaan, Dewan Perancang Negara, Dewan Perancang Nasional, hingga Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, Rieke menunjukkan bahwa pembangunan dahulu dipahami sebagai mandat konstitusional—bukan sekadar kumpulan proyek, target pertumbuhan, atau janji politik lima tahunan.
Dalam pengertian tersebut, terdapat hubungan substantif yang cukup kuat dengan gagasan Ekonomi Kedaulatan Presiden Prabowo Subianto. Hubungan itu jauh lebih penting daripada kenyataan genealogis bahwa Soemitro Djojohadikusumo adalah ayah Presiden Prabowo dan Margono Djojohadikusumo adalah kakeknya. Hubungan darah adalah jembatan ingatan sejarah, tetapi bukan sumber legitimasi kebijakan. Legitimasi Ekonomi Kedaulatan harus ditemukan pada konstitusi, kelembagaan, partisipasi rakyat, tata kelola, serta hasil nyata bagi masyarakat.
Pembangunan sebagai kontrak sosial konstitusional
Pada bagian awal presentasi, Rieke menempatkan visi “Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” sebagai tujuan negara. Tujuan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam lima jaminan dasar: sandang-pangan-papan, kesehatan dan pendidikan, pekerjaan dan jaminan hari tua, infrastruktur yang mendukung mobilitas serta produksi, dan kehidupan kebudayaan yang bermartabat.
Ini merupakan koreksi penting terhadap cara pembangunan sering dibicarakan sekarang. Pertumbuhan ekonomi, investasi, ekspor, cadangan devisa, dan pembangunan infrastruktur memang diperlukan, tetapi semuanya hanyalah alat. Ukuran akhirnya tetap kehidupan warga negara.
Karena itu, Ekonomi Kedaulatan tidak cukup diukur dari berkurangnya impor atau meningkatnya aset BUMN. Ia harus tampak dalam kenyataan sehari-hari: apakah keluarga lebih mampu membeli pangan bergizi, apakah petani memperoleh harga yang adil, apakah nelayan memiliki akses pada bahan bakar dan pasar, apakah pekerja memperoleh upah serta perlindungan yang layak, apakah anak mendapatkan pendidikan bermutu, dan apakah warga dapat berobat tanpa jatuh miskin.
Dalam kerangka ini, Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh berdiri sendirian. Ia harus dibaca bersama mandat mengenai pekerjaan, pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, lingkungan hidup, dan perlindungan warga negara. Kedaulatan atas tambang, pangan, energi, atau aset negara baru bermakna apabila menghasilkan kedaulatan warga atas kehidupannya sendiri.
Hal paling modern dari gagasan lama: kelembagaan, data, dan perincian
Presentasi tersebut memperlihatkan bahwa perencanaan nasional pada masa awal republik bukan pekerjaan satu tokoh. Dewan Perancang Nasional melibatkan 513 anggota MPRS dan sekitar 600 pakar, dengan mandat menyusun rencana, menilai pelaksanaan pembangunan, serta memperhitungkan kekayaan alam dan tenaga rakyat secara menyeluruh.
Di sinilah peran Soemitro sebaiknya ditempatkan secara tepat. Ia merupakan bagian penting dari mata rantai awal pembentukan kelembagaan perencanaan negara. Namun, Pembangunan Semesta bukan produk individual atau warisan satu keluarga. Ia merupakan kerja kelembagaan, politik, teknokratik, dan kewilayahan yang melibatkan banyak unsur bangsa.
Pernyataan Depernas pada 1961 bahwa penduduk adalah sekaligus tujuan dan pelaksana pembangunan juga sangat relevan. Depernas bahkan mengeluhkan angka kependudukan yang berbeda-beda dan menegaskan bahwa data yang tepat merupakan syarat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Dengan kata lain, jauh sebelum istilah evidence-based policy populer, para perancang republik telah memahami bahwa negara yang tidak mengetahui keadaan rakyatnya tidak mungkin membangun secara adil.
Presentasi juga menunjukkan metode yang disebut “Tripola Pembangunan”:
1. Pola program menjelaskan apa yang akan dibangun;
2. Pola penjelasan menunjukkan lokasi, sasaran, indikator dan hasil;
3. Pola pembiayaan menjelaskan besaran serta sumber dananya.
Ketiganya tidak boleh dipisahkan.
Ini merupakan pelajaran langsung bagi berbagai program unggulan saat ini. Setiap proyek hilirisasi, ketahanan pangan, pembangunan rumah, koperasi desa, sekolah, rumah sakit, atau investasi Danantara seharusnya dapat menjawab secara terbuka: dibangun di mana, untuk siapa, dengan dana dari mana, berapa kandungan lokalnya, berapa pekerjaan bermutu yang tercipta, apa dampak lingkungannya, dan siapa yang memperoleh nilai tambah.
Agenda lama yang terasa sangat kontemporer
Tabel dan peta pada halaman 24–47 presentasi memperlihatkan program Sekolah Rakyat di desa, rumah sakit dan pelayanan kesehatan di daerah, koperasi di seluruh Indonesia, produksi pangan dan peternakan, industri sandang, farmasi, industri kimia, infrastruktur distribusi, hingga Bank Pembangunan Desa.
Kemunculan kembali tema-tema serupa dalam agenda pemerintahan sekarang dapat dibaca dengan dua cara.
Pertama, hal itu menunjukkan ketajaman para perancang awal republik: mereka telah memahami bahwa Indonesia membutuhkan integrasi antara pembangunan manusia, produksi, distribusi, industri dan pembiayaan.
Namun, pembacaan kedua lebih menyentak: apabila enam dekade kemudian kita masih berbicara tentang Sekolah Rakyat, kesehatan daerah, koperasi desa, swasembada pangan, industri obat, dan pembiayaan desa, berarti sebagian amanat awal republik memang belum selesai.
Agenda RAPBN 2026 pemerintahan Prabowo mencakup ketahanan pangan, energi, Makan Bergizi Gratis, pendidikan—termasuk Sekolah Rakyat—kesehatan, koperasi desa, pertahanan rakyat semesta, investasi, hilirisasi, serta perumahan. Kemiripannya dengan bidang-bidang dalam Pembangunan Semesta cukup jelas. (Setneg)
Namun, kemiripan daftar program bukan jaminan kesamaan watak pembangunan. Yang menentukan adalah struktur kepemilikan, cara pengambilan keputusan, pola pembiayaan, distribusi manfaat, dan keterlibatan rakyat.
Lima persinggungan dengan Ekonomi Kedaulatan Prabowo
1. Kedaulatan menentukan arah pembangunan
Pemerintahan sekarang bekerja berdasarkan RPJMN 2025–2029 yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025, dalam kerangka Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan RPJPN 2025–2045. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Bentuk hukumnya berbeda dengan PPNSB yang dahulu ditetapkan melalui Ketetapan MPRS. Karena itu, pelajaran dari masa lalu bukanlah menghidupkan kembali bentuk kelembagaan tahun 1960 secara persis. Pelajarannya adalah memastikan hubungan yang konsisten antara konstitusi, rencana jangka panjang, RPJMN, APBN, kebijakan daerah, kebijakan BUMN, investasi negara dan program desa.
Presiden Prabowo sendiri berulang kali menempatkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar sistem ekonomi. Ia menyatakan bahwa kekayaan nasional harus dikuasai dan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta mengkritik distorsi ekonomi yang menyebabkan pertumbuhan tidak dinikmati secara merata. (Setneg)
Persinggungan pertama dengan presentasi Rieke, dengan demikian, adalah kesamaan pada arah konstitusional: ekonomi tidak boleh berjalan tanpa tujuan kebangsaan.
2. Kedaulatan produksi, bukan hanya ketersediaan barang
Ekonomi berdaulat harus dibedakan dari ekonomi yang sekadar “tahan”. Ketahanan pangan dapat saja dicapai melalui impor. Kedaulatan pangan menuntut kemampuan menentukan sendiri sistem benih, produksi, penyimpanan, pengolahan, distribusi dan harga yang melindungi produsen maupun konsumen.
Prabowo menyatakan bahwa tidak ada negara yang benar-benar merdeka apabila tidak mampu memproduksi pangannya sendiri. Pemerintah juga menempatkan swasembada pangan, energi dan industrialisasi sebagai agenda utama. (Setneg)
Hal ini sejalan dengan gagasan Pembangunan Semesta untuk mentransformasikan Indonesia dari negara agraris menjadi negara industri tanpa meninggalkan basis agrarisnya, dengan dukungan riset, teknologi dan inovasi nasional.
Akan tetapi, hilirisasi baru dapat disebut berdaulat bila menghasilkan:
- kemampuan teknologi nasional;
- pemasok lokal yang naik kelas;
- pekerjaan bermutu dan berupah layak;
- penerimaan negara yang memadai;
- penguatan industri antarpulau;
- dan pemulihan, bukan perusakan, lingkungan hidup.
Hilirisasi yang hanya memindahkan lokasi pengolahan tetapi tetap bergantung pada teknologi, modal, keputusan, dan pasar dari luar belum merupakan kedaulatan penuh. Demikian pula, mengganti ketergantungan asing dengan konsentrasi ekonomi domestik bukanlah kedaulatan; itu hanya mengganti pihak yang memungut rente.
3. Kedaulatan distribusi melalui koperasi dan desa
Salah satu persoalan terbesar perekonomian Indonesia bukan hanya rendahnya produksi, melainkan ketimpangan posisi tawar. Petani sering menjual murah, konsumen tetap membeli mahal, sementara sebagian besar margin dinikmati mata rantai di tengah.
Karena itu, koperasi dalam Pembangunan Semesta tidak ditempatkan sebagai kegiatan sosial tambahan. Koperasi merupakan bagian dari struktur ekonomi dan distribusi nasional. Prinsip Pembangunan Semesta juga memasukkan demokrasi ekonomi Pancasila, desentralisasi dalam perspektif NKRI, dan pemberdayaan desa sebagai democratic rural development.
Pemerintahan Prabowo mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Inpres tersebut secara eksplisit menghubungkan koperasi dengan swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi. Pemerintah kemudian meresmikan kelembagaan lebih dari 80 ribu koperasi desa dan kelurahan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Ini merupakan titik temu paling nyata dengan tradisi Margono dan ekonomi koperasi. Namun, ukuran keberhasilannya bukan jumlah akta pendirian atau jumlah gerai.
Koperasi Desa Merah Putih harus menjadi organisasi ekonomi milik anggota—bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi, tempat menitipkan proyek, atau waralaba distribusi barang pemerintah. Koperasi harus memiliki basis usaha yang sesuai dengan potensi lokal, tata kelola satu anggota satu suara, laporan yang dapat diperiksa anggota, tenaga profesional, akses gudang dan pengolahan, serta kemampuan menjadi pembeli hasil produksi rakyat.
Jika koperasi hanya dibentuk dari atas dan dibebani utang tanpa arus usaha yang sehat, ia dapat menjadi beban desa. Sebaliknya, apabila koperasi menguasai penyimpanan, pengolahan, logistik, pemasaran dan pembiayaan, ia dapat menjadi sarana konkret memindahkan nilai tambah dari perantara kepada petani, nelayan, pekerja dan pelaku usaha desa.
4. Kedaulatan pembiayaan dan aset negara
Margono Djojohadikusumo dapat dilihat sebagai simbol penting bahwa kemerdekaan politik membutuhkan kelembagaan keuangan nasional. Pada masa kini, persoalan yang sama muncul dalam bentuk berbeda: apakah keuntungan sumber daya alam, devisa ekspor, laba BUMN, tabungan nasional dan aset negara dipakai untuk membangun kapasitas produksi Indonesia, atau justru mengalir keluar dan membiayai pertumbuhan negara lain?
Pembentukan Danantara pada 2025 dimaksudkan untuk mengelola, mengoptimalkan dan mengembangkan aset strategis negara serta membiayai transformasi ekonomi. Pemerintah juga menempatkannya sebagai instrumen percepatan industrialisasi. (Danantara Indonesia)
Pada saat bersamaan, kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam diarahkan agar pemasukan, penempatan dan penggunaannya memberikan manfaat lebih besar bagi sistem keuangan domestik. Perubahan terbaru melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 bahkan secara eksplisit mengaitkannya dengan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Inilah bentuk modern dari “pola pembiayaan” dalam Tripola Pembangunan. Tetapi Danantara tidak boleh menjadi kotak hitam. Setiap investasi strategis perlu dinilai bukan hanya berdasarkan tingkat keuntungan finansial, melainkan juga:
- nilai tambah nasional;
- penciptaan pekerjaan bermutu;
- penguasaan teknologi;
- pemerataan wilayah;
- dampak fiskal;
- ketahanan rantai pasok;
- dan keberlanjutan lingkungan.
Profesionalisme memang diperlukan, tetapi mandat publik menuntut keterbukaan, audit, pengelolaan konflik kepentingan dan pengawasan demokratis. Perubahan UU BUMN tahun 2025 juga menegaskan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK. (Database Peraturan | JDIH BPK)
5. Kedaulatan data dan pengetahuan
Bagian paling relevan dari presentasi Rieke mungkin justru terdapat pada halaman 48–50: Satu Data Indonesia ditempatkan di pusat hubungan antara Pancasila, UUD 1945, sistem perekonomian, kebutuhan dasar, pembangunan desa, pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
Data yang dimaksud bukan hanya daftar penerima bantuan. Rieke menggambarkan kombinasi data numerik dengan data geospasial: penggunaan lahan, topografi, infrastruktur, lingkungan, batas administratif, kondisi keluarga, kesejahteraan dan keuangan desa.
Pemerintahan Prabowo telah membangun Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 mengharuskan DTSEN disusun sebagai data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan pengaturan mengenai kualitas, keamanan, pemantauan dan evaluasi. (JDIH BPS)
Namun, DTSEN baru merupakan salah satu lapisan. Untuk Ekonomi Kedaulatan, Indonesia juga membutuhkan data yang terhubung mengenai:
- kepemilikan dan penggunaan tanah;
- produksi dan kapasitas pengolahan;
- gudang, pelabuhan dan logistik;
- harga produsen dan konsumen;
- penerima subsidi;
- kepemilikan perusahaan;
- aliran devisa dan keuntungan;
- kondisi lingkungan;
- serta belanja pemerintah hingga tingkat lokasi.
Tanpa data tersebut, negara mudah salah sasaran dan dikuasai oleh pihak yang memiliki informasi lebih lengkap. Tetapi data juga tidak boleh berubah menjadi instrumen pengawasan berlebihan. Kedaulatan data harus disertai perlindungan privasi, mekanisme koreksi oleh warga, keamanan sistem dan keterbukaan data agregat untuk pengawasan publik.
Warisan keluarga atau kesinambungan institusional?
Hubungan Soemitro–Margono–Prabowo memang menarik secara historis. Soemitro dapat dilihat sebagai simbol negara perencana; Margono sebagai simbol kelembagaan koperasi dan pembiayaan kebangsaan; sedangkan Prabowo kini memiliki kesempatan menggabungkan perencanaan, penguasaan aset strategis, industrialisasi, koperasi desa dan pembangunan manusia.
Namun, kedaulatan tidak dapat diwariskan secara biologis. Ia harus dibangun kembali oleh setiap generasi.
Karena itu, ukuran pemerintahan Prabowo bukan seberapa sering ia merujuk Pasal 33 atau sejarah keluarganya, tetapi apakah kebijakan yang dijalankan benar-benar:
1. memperbesar kepemilikan dan posisi tawar rakyat;
2. meningkatkan kemampuan Indonesia memproduksi barang strategis;
3. membawa nilai tambah ke dalam negeri;
4. mendistribusikan manfaat lintas kelas dan wilayah;
5. menjaga lingkungan serta hak masyarakat lokal;
6. dan membuka keputusan ekonomi strategis terhadap pengawasan publik.
Catatan kritis terhadap presentasi dan penerapannya
Presentasi Rieke sangat kuat sebagai rekonstruksi arsip dan argumentasi normatif. Namun, ia cenderung lebih menonjolkan kecanggihan desain Pembangunan Semesta daripada membahas secara seimbang persoalan implementasi, disiplin makroekonomi, kapasitas birokrasi, konflik politik dan berbagai sebab mengapa rencana tersebut tidak sepenuhnya terwujud.
Karena itu, PPNSB tidak boleh diperlakukan sebagai cetak biru siap pakai. Yang perlu diambil adalah tata bahasanya:
- pembangunan harus tunduk pada tujuan konstitusi;
- rakyat adalah tujuan sekaligus pelaku;
- sektor ekonomi dan sosial harus direncanakan secara terpadu;
- desa dan daerah harus menjadi subjek;
- program harus memiliki lokasi, target, indikator dan pembiayaan;
- kebijakan harus didasarkan pada data;
- dan pelaksanaan harus dimonitor serta dikendalikan.
Pada sisi pemerintahan sekarang, risiko sebaliknya adalah menyamakan Ekonomi Kedaulatan dengan perluasan kewenangan negara. Padahal negara yang lebih besar belum tentu menghasilkan rakyat yang lebih berdaulat. Negara harus cukup kuat menghadapi monopoli, penyelundupan, transfer pricing dan penguasaan sumber daya yang merugikan publik, tetapi juga harus dibatasi oleh hukum, transparansi, kompetensi, desentralisasi dan partisipasi masyarakat.
Menuju “Pembangunan Semesta 2.0”
Sintesis paling produktif antara gagasan Rieke dan agenda Prabowo bukanlah kembali ke ekonomi komando, melainkan membangun Pembangunan Semesta 2.0: perencanaan konstitusional yang demokratis, berbasis data, berorientasi produksi, dibiayai oleh instrumen kedaulatan, dan dijalankan melalui kelembagaan ekonomi rakyat.
Dalam model ini, RPJMN memberikan arah; Satu Data dan DTSEN memberikan dasar pengetahuan; APBN memberi pembiayaan pelayanan dasar; Danantara membiayai transformasi produktif jangka panjang; BUMN mengelola cabang strategis; koperasi dan UMKM memperluas kepemilikan rakyat; pemerintah daerah menerjemahkan agenda sesuai kekhasan wilayah; sedangkan DPR, BPK, masyarakat sipil, akademisi dan warga mengawasi pelaksanaannya.
Setiap program strategis harus kembali menggunakan logika Tripola: apa programnya, di mana dan untuk siapa dilaksanakan, apa indikatornya, serta dari mana pembiayaannya. Hasilnya harus dapat dilihat dalam satu sistem publik hingga tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan.
Kesimpulan
Presentasi Rieke dan Ekonomi Kedaulatan Prabowo bertemu pada satu gagasan besar: Indonesia tidak boleh menyerahkan arah pembangunannya sepenuhnya kepada mekanisme pasar, kekuatan modal, kepentingan jangka pendek, atau keputusan dari luar negeri.
Tetapi titik temu itu hanya bernilai apabila kedaulatan negara diterjemahkan menjadi kedaulatan rakyat.
Koperasi harus membuat petani dan nelayan lebih kuat, bukan sekadar menambah lembaga baru. Danantara harus membuat kekayaan negara bekerja bagi transformasi nasional, bukan hanya memperbesar neraca aset. Hilirisasi harus melahirkan teknologi, pekerjaan dan industri nasional, bukan sekadar kawasan ekstraksi baru. Satu Data harus membuat kebijakan lebih tepat dan dapat diawasi, bukan menambah pangkalan data yang saling terpisah.
Dengan demikian, warisan terbesar Soemitro dan Margono bagi Presiden Prabowo bukanlah nama keluarga. Warisan sesungguhnya adalah sebuah tuntutan: membangun negara yang mampu merencanakan, membiayai, memproduksi dan mendistribusikan kemakmuran secara mandiri—tetapi tetap konstitusional, demokratis dan berpihak kepada rakyat.
Pada akhirnya, Ekonomi Kedaulatan tidak diuji di ruang pidato. Ia diuji di meja makan keluarga, di harga gabah petani, di pendapatan nelayan, di upah pekerja, di sekolah dan puskesmas, di koperasi desa, serta pada kemampuan generasi mendatang menikmati kekayaan alam yang masih terjaga.




Komentar