Perhatian, Pemerintah Izinkan ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Minggu, 12/07/2026 14:24 WIB
Anak-anak saat membaca buku di perpustakaan yang disediakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Manggis, Jakarta Barat, Senin. RPTRA Manggis menyediakan perpustakaan yang difasilitaskan untuk anak-anak sebagai upaya meningkatkan minat baca serta literasi tambahan usai jam sekolah. Robinsar Nainggolan

Anak-anak saat membaca buku di perpustakaan yang disediakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Manggis, Jakarta Barat, Senin. RPTRA Manggis menyediakan perpustakaan yang difasilitaskan untuk anak-anak sebagai upaya meningkatkan minat baca serta literasi tambahan usai jam sekolah. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Pemerintah lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini secara resmi mengimbau instansi pemerintah untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah.

Seperti diketahui, hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2026/2027 di Indonesia akan dimulai serentak pada Senin, 13 Juli 2026. Setelah libur panjang semester genap, minggu pertama sekolah biasanya akan diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru.

Dukung Ketahanan Keluarga

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung penguatan ketahanan sekaligus mengoptimalkan peran keluarga bagi pegawai ASN.

Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mendampingi buah hati mereka. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Meski demikian, Rini menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ini sama sekali tidak boleh mengurangi kualitas jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik.

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan (work-life balance)," ujar Rini dalam keterangan resminya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Rini berharap, dengan pengaturan fleksibilitas kerja yang matang, ASN sebagai orang tua tetap dapat mendampingi anak di momen penting tersebut tanpa harus mengorbankan profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 17/2026.

"Gerakan ini merupakan langkah sederhana, namun dapat membawa dampak psikologis yang besar untuk mendekatkan kehadiran orang tua, terutama sosok ayah, kepada anak," ujar Rini.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar