Kejagung Beberkan Alasan Febrie Mundur dari Jampidsus

Sabtu, 11/07/2026 08:13 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mundur (Robinsar Nainggolan)

Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mundur (Robinsar Nainggolan)

law-justice.co - Kejaksaan Agung membeberkan alasan di balik keputusan Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Dalam rilis resmi Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menatakan bahwa pengunduran diri tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis pernyataan tersebut.

Anang juga memastikan bahwa tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan JAM PIDSUS tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," beber Anang.

Kejagung pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, buka suara terkait proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.

Hal itu dilakukan Febrie dalam konferensi pers yang berlangsung di Kejagung pada Jumat (10/7).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar