Marak OTT Kepala Daerah, PKB Desak Evaluasi Desain Pilkada
Ilustrasi Pilkada Lewat DPRD. (Istimewa).
law-justice.co - Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah menjadi peringatan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sehingga, harus ada langkah mendasar untuk perbaikan tata kelola dan desain pilkada yang tidak padat modal.
Begitu disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 3 Juli 2026.
Khozin mengatakan OTT yang menimpa sejumlah kepala daerah mesti ditutup celahnya agar tidak terjadi di waktu mendatang.
“Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Pemda mesti mendesain tata kelola Pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah,” tegasnya.
Anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menyebutkan korupsi yang menjerat kepala daerah memiliki tiga pola umum yakni dalam hal jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Korupsi di daerah memiliki 3 pola yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa,” bebernya.
Menurut Khozin, Kemendagri mesti mendesain sistem pengangkatan jabatan di daerah dan pengadaan barang dan jasa tertutup dari celah korupsi.
“Harus ada desain untuk menutup 3 pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah,” jelasnya.
Di samping itu, Khozin menyebutkan rencana perubahan UU Pilkada menjadi momentum untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal sehingga tidak menjadikan kepala daerah terpilih tidak memiliki beban mengembalikan modal pilkada.
“Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal,” pungkasnya.

Komentar