Pasang Baliho Ultah Jokowi, Wali Kota Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wali Kota Solo, Respati Ardi, ke Kejaksaan atas dugaan korupsi terkait baliho ucapan selamat ulang tahun untuk Jokowi. (Tara Wahyu NV/detikJateng)
law-justice.co - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wali Kota Solo, Respati Ardi ke Kejaksaan Negeri Surakarta, Jumat (3/7).
Respati diduga menyalahgunakan wewenang atau korupsi terkait baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 kepada Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Saya selaku aktivis Mega Bintang mendampingi teman-teman ini, melaporkan Pak Respati dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi terkait pemasangan baliho ucapan ultah kepada mantan Presiden Jokowi," kata perwakilan pelapor, Rus Utaryono.
Rus menjelaskan baliho-baliho ulang tahun Jokowi dipasang oleh Respati di sejumlah titik reklame yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Logo resmi Pemkot juga terpampang di baliho-baliho tersebut.
"Jadi fasilitas yang dipakai itu milik Pemkot Solo," beber Rus.
Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo-SP) Pemkot Solo telah mengklarifikasi terkait pemasangan baliho tersebut. Menurut Diskominfo-SP, pemasangan baliho itu dibiayai lewat kantong pribadi Respati.
Rus justru mempersoalkan sumber pembiayaan tersebut. Sebab, di baliho-baliho ultah Jokowi itu terdapat logo Pemkot Solo.
"Karena itu kami melaporkan ke Kejaksaan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atau korupsi berkaitan dengan itu. Dipakainya fasilitas Pemkot, simbol-simbol Pemkot, kemudian Wali Kota mengklaim itu dana pribadi," jelasnya.
Terpisah, Respati irit bicara saat dikonfirmasi soal pelaporan tersebut. Ia mengaku hak pelapor sebagai warga negara.
"Ya kita ikuti prosesnya," jawabnya singkat.

Komentar