Ketua KPK Sebut Kasus Kuota Haji Segera Dilimpah dalam Waktu Dekat

Kamis, 02/07/2026 20:20 WIB
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mendapat informasi dari tim penyidik bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

Setyo mafhum tim penyidik berkejaran dengan batas waktu penahanan sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Saat ini, penahanan tersangka mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah masuk 30 hari terakhir.

"Terinformasi mungkin waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II, pasti kan ada durasi waktu ya penahanan itu," beber Setyo saat berkunjung ke kantor CNN Indonesia, Jakarta, Kamis (2/7).

Setyo belum bisa memastikan apakah penyidik akan melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan secara bersama-sama.

Mengingat, Yaqut saat ini tengah dibantarkan penahanannya karena keluhan kondisi kesehatan.

Setyo menegaskan KPK tidak bisa memaksakan kondisi tersebut terlebih KUHAP saat ini lebih mengedepankan hak asasi manusia.

"Ya pastinya kan tidak bisa memaksakan. KUHAP sekarang lebih mengedepankan hak asasi. Nanti kalau kondisinya masih sakit, tentu tidak bisa sama-sama dilakukan. Kita pasti akan mendasari apa yang menjadi diagnosa dari tim medis," jelas Setyo.

"KPK sendiri juga punya dokter, nah dokter itu lah yang akan berkoordinasi apakah memenuhi syarat untuk limpah tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atau belum, semuanya masih situasional. Saya tidak bisa menebak, saya tidak bisa meraba, karena ini terkait dengan status kondisi kesehatan seseorang," imbuhnya.

Selain Yaqut dan Ishfah, KPK memproses hukum dua orang lain yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar