Kasus Bea Cukai
Nama Nyoman Adhi Muncul di Sidang, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Gedung Kantor Pusat Direktorat Bea Cukai Kemenkeu (Ditjen Bea Cukai)
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai kemunculan nama anggota BPK dalam persidangan seharusnya tidak dipandang sebagai serangan terhadap institusi.
Sebaliknya, hal tersebut perlu dijadikan momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga negara.
"Semakin terbuka suatu lembaga menjelaskan persoalan yang muncul, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut," kata Uchok dalam keterangannya, Kamis 25 Juni 2026.
Menurutnya, yang dipertaruhkan dalam persoalan ini bukan hanya nama individu tertentu, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap BPK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional mengawasi pengelolaan keuangan negara.
Dalam persidangan perkara Bea Cukai, terungkap keterangan bahwa John Field dan Rizal saling mengenal melalui Nyoman Adhi. Meski demikian, Uchok menegaskan bahwa keterangan tersebut masih merupakan bagian dari fakta persidangan yang harus diuji dan dinilai oleh majelis hakim.
"Sejak awal kami menegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam persidangan tidak otomatis berarti keterlibatan pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati," beber Uchok.
Namun demikian, dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, kemunculan nama anggota BPK dalam jalur perkenalan antara pelaku usaha dan pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai dinilai layak mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uchok menilai perhatian tersebut penting mengingat Nyoman Adhi memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum menjabat sebagai anggota BPK.
"Persoalan ini tidak berhenti pada ada atau tidak adanya tindak pidana. Yang dipertaruhkan justru lebih besar, yakni kepercayaan publik terhadap lembaga pemeriksa keuangan negara," jelas Uchok.
Sebagai lembaga yang diatur dalam Pasal 23E UUD 1945, BPK memiliki fungsi konstitusional untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memberikan mandat kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, memberikan rekomendasi, serta memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Dengan kewenangan yang besar tersebut, menurut Uchok, anggota BPK bukan sekadar pejabat publik, melainkan penjaga akuntabilitas keuangan negara yang dituntut memiliki standar etik yang tinggi.
"Seseorang bisa saja tidak melanggar hukum pidana, tetapi tetap menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi, objektivitas, maupun potensi konflik kepentingan. Karena itu transparansi menjadi sangat penting untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga," pungkas Uchok.




Komentar