KPK Menambah Masa Cegah ke Luar Negeri 3 Pejabat Kemnaker

Kamis, 25/06/2026 17:06 WIB
Gedung KPK (Sindonews)

Gedung KPK (Sindonews)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan untuk tiga orang PNS Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ketiga orang tersebut ialah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.

Upaya paksa tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Benar, sudah dilakukan perpanjangan per tanggal 5 Juni 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (25/6).

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang seluruhnya merupakan notaris pada hari ini.

Mereka atas nama Bimo Seno Sanjaya, Kartika Frully, Suparno, Tuti Widyaningsih, Rudy Indra Kurniawan, dan Deva Rita.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi.

Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga sudah berstatus tersangka tetapi belum dilakukan penahanan.

KPK sudah lebih dulu memproses hukum 11 orang tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3.

Para tersangka dimaksud ialah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka sudah divonis bersalah dengan hukuman yang berbeda. Saat ini mereka sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar