Buronan Kasus Pencabulan Anak Angkat di Bogor Diringkus Bareskrim
borgol: shutterstock
law-justice.co - Beberapa waktu lalu, Penyidik Satresmob Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak angkat berinisial SS alias RAS.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya menyebut pelaku ditangkap di salah satu Hotel yang berada di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Kamis (18/6) dini hari.
Dia menjelaskan kasus pencabulan tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri.
Teuku menyebut aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap anak angkatnya berulang kali di Depok, Bogor dan Jakarta Selatan sejak Juli 2024 hingga Juli 2025.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak angkat istrinya sendiri yang berusia 11 tahun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6).
Teuku mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya informasi keberadaan pelaku yang diterima oleh Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar pada Rabu (17/6) malam.
Setelahnya petugas langsung bergerak menuju lokasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, Teuku menyebut tersangka dipastikan menginap bersama keluarga di sebuah kamar hotel.
"Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA dan PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," tuturnya.
Pasca penangkapan, kata dia, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO.
Dia menambahkan dalam operasi penangkapan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat, beberapa telepon seluler, dokumen identitas, hingga kartu perbankan.
Teuku menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.




Komentar