Bendahara Bandar Narkoba Fredy Pratama
Frans 168 Kali Kirim Uang Minimal Rp 1 M Hasil Narkoba
Gembong narkoba Fredt Pratama yang masuk dalam DPO Interpol (PMJ News)
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Frans sudah mengirim uang ke Fredy sebanyak 168 kali selama kurun waktu tujuh tahun. Pengiriman dilakukan dua hingga tiga kali pengiriman dalam sebulan.
"Frans Antony melakukan kegiatan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand telah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2023," ujar Eko, Sabtu (20/6/2026).
"Dengan frekuensi 2 hingga 3 kali setiap bulannya. Total frekuensi pengangkutan mencapai sekitar 168 kali selama periode tersebut," lanjutnya.
Eko mengatakan, jumlah setiap pengiriman pun tak sedikit. Nilainya minimal sebesar Rp 1 miliar dalam setiap pengiriman.
"Nilai minimal setiap kali pengangkutan adalah 1 miliar rupiah," ungkap Eko.
Eko pun mengungkapkan modus pengiriman uang yang dilakukan Frans. Dia mengatakan, Frans lebih dulu menukar rupiah menjadi dolar Singapura (SGD) sebelum dikirim ke Fredy yang berada di Thailand.

Komentar