Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Jokowi Keliling Indonesia dan Dilema Tak Siap Jadi Rakyat Biasa

Minggu, 21/06/2026 00:01 WIB
Jokowi dan para pendukungnya dirumahnya, Solo (Ist).

Jokowi dan para pendukungnya dirumahnya, Solo (Ist).

[INTRO]

Berangkat dari polemik yang kembali mencuat setelah pernyataan Amien Rais mengenai rencana safari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo keliling Indonesia, muncul pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar perdebatan personal. Dalam artikel yang dimuat oleh law-justice.co Selasa, 02/06/2026, Amien Rais menilai aktivitas dan manuver Jokowi pasca lengser sebagai bukti bahwa keinginan untuk tetap berpengaruh dalam politik nasional belum sepenuhnya padam.

Kritik tersebut bahkan berkembang menjadi tuduhan bahwa janji untuk kembali menjadi "rakyat biasa" setelah tidak lagi menjabat tidak sejalan dengan kenyataan yang terlihat di ruang publik. Terlepas dari setuju atau tidak terhadap penilaian tersebut, perdebatan ini sesungguhnya menyentuh isu yang lebih mendasar dalam demokrasi: apakah seorang mantan presiden dapat benar-benar melepaskan identitas politiknya setelah meninggalkan jabatan?

Di satu sisi, setiap warga negara, termasuk mantan kepala negara, tetap memiliki hak politik untuk berbicara, berorganisasi, bertemu masyarakat, dan menyampaikan pandangan. Namun di sisi lain, besarnya pengaruh, jaringan kekuasaan, serta perhatian publik yang melekat pada sosok mantan presiden sering membuat setiap langkahnya ditafsirkan sebagai bagian dari upaya mempertahankan atau memperluas pengaruh politik.

Dalam konteks itulah, menarik untuk menelaah beberapa pertanyaan berikut: 1. Apakah seorang mantan presiden benar-benar bisa kembali menjadi "rakyat biasa".2. Di mana batas antara hak politik seorang mantan presiden dan tuduhan masih ingin berkuasa?. 3. Mengapa publik sulit melepaskan Jokowi dari panggung politik nasional?

Mantan Presiden Jadi Rakyat Biasa, Bisakah ?

Pernyataan yang kembali diperdebatkan setelah muncul kritik dari Amien Rais terhadap aktivitas pasca-kepresidenan Joko Widodo sesungguhnya membuka diskusi yang jauh lebih luas daripada sekadar soal konsistensi ucapan seorang mantan presiden. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah seorang mantan kepala negara benar-benar dapat kembali menjadi "rakyat biasa" sebagaimana dipahami oleh masyarakat umum.

Secara formal dan konstitusional, jawabannya tentu bisa. Setelah masa jabatan berakhir pada Oktober 2024, Joko Widodo tidak lagi memiliki kewenangan sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Ia tidak lagi menandatangani kebijakan negara, tidak memimpin kabinet, tidak mengendalikan birokrasi, dan tidak memiliki otoritas konstitusional untuk menentukan arah pemerintahan. Dalam pengertian hukum dan ketatanegaraan, ia kembali menjadi warga negara biasa yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya.

Namun dalam praktik politik modern, persoalannya tidak sesederhana itu. Seorang mantan presiden hampir tidak pernah benar-benar menjadi warga biasa dalam arti sosial dan politik. Jabatan presiden merupakan puncak kekuasaan dalam sistem demokrasi, sehingga jejak pengaruh yang ditinggalkan biasanya tetap bertahan jauh setelah masa jabatan berakhir. Pengaruh tersebut tidak hanya berasal dari popularitas pribadi, tetapi juga dari jaringan kekuasaan yang terbentuk selama bertahun-tahun, hubungan dengan elite politik, kedekatan dengan pelaku ekonomi, akses terhadap media, serta keberadaan kelompok pendukung yang tetap loyal.

Fenomena ini bukan sesuatu yang khas Indonesia. Di banyak negara demokrasi, mantan kepala negara tetap menjadi tokoh yang diperhitungkan. Mereka mungkin tidak lagi memegang jabatan resmi, tetapi pandangan, pernyataan, dan aktivitas mereka tetap memiliki dampak politik. Setiap kunjungan, pidato, atau pertemuan yang dilakukan sering kali mendapat perhatian media dan memengaruhi persepsi publik. Karena itu, status sebagai mantan presiden pada dasarnya adalah identitas politik yang sulit dilepaskan sepenuhnya.

Dalam konteks Indonesia, pengalaman para presiden terdahulu menunjukkan hal yang sama. Susilo Bambang Yudhoyono misalnya, setelah mengakhiri masa jabatannya pada 2014 tetap memainkan peran penting dalam politik nasional melalui kepemimpinannya di Partai Demokrat dan berbagai aktivitas kebangsaan. Kehadirannya dalam berbagai isu nasional masih sering menjadi perhatian publik maupun media.

Demikian pula Megawati Soekarnoputri yang meskipun telah lama meninggalkan jabatan presiden, hingga kini tetap menjadi salah satu figur paling berpengaruh dalam politik Indonesia melalui posisinya sebagai ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Banyak keputusan politik strategis masih dikaitkan dengan pandangan dan sikap politik Megawati.

Contoh-contoh tersebut memperlihatkan bahwa berakhirnya jabatan formal tidak otomatis mengakhiri pengaruh politik seseorang. Bahkan dalam banyak kasus, pengaruh informal justru dapat bertahan lebih lama daripada kekuasaan formal. Oleh karena itu, ketika Jokowi masih melakukan kunjungan ke berbagai daerah, bertemu tokoh masyarakat, atau menjadi sorotan media, hal tersebut belum tentu dapat langsung dimaknai sebagai keinginan untuk kembali berkuasa. Sebagian dari fenomena itu terjadi karena posisi sosial-politik yang melekat pada dirinya sebagai mantan presiden selama dua periode.

Di sinilah letak persoalan ekspektasi publik. Sebagian masyarakat tampaknya memahami istilah "kembali menjadi rakyat biasa" sebagai kondisi ketika seorang mantan presiden benar-benar menghilang dari ruang publik dan tidak lagi berbicara mengenai urusan politik nasional. Namun ekspektasi semacam itu mungkin tidak sepenuhnya realistis. Sejarah menunjukkan bahwa mantan presiden hampir selalu tetap menjadi bagian dari percakapan politik, baik karena mereka masih aktif secara politik maupun karena masyarakat dan media terus menempatkan mereka sebagai figur yang relevan.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah apakah Jokowi melanggar janji untuk menjadi rakyat biasa, melainkan apa yang sebenarnya dimaksud dengan "rakyat biasa" dalam konteks seorang mantan presiden. Jika yang dimaksud adalah tidak lagi memegang jabatan resmi dalam struktur negara, maka status tersebut memang telah terjadi. Akan tetapi, jika yang dimaksud adalah sepenuhnya melepaskan pengaruh politik, berhenti menjadi pusat perhatian publik, dan tidak lagi memiliki daya tarik politik nasional, maka hampir tidak ada mantan presiden di negara demokrasi mana pun yang mampu atau bahkan dapat mencapai kondisi tersebut.

Pada akhirnya, pengalaman Indonesia maupun berbagai negara lain menunjukkan bahwa seorang mantan presiden dapat kembali menjadi warga negara biasa secara hukum, tetapi hampir mustahil menjadi warga biasa secara politik. Warisan kekuasaan, jaringan pengaruh, serta simbolisme yang melekat pada jabatan tertinggi negara membuat status "mantan presiden" tetap menjadi identitas yang terus hidup dalam ruang publik.

Dengan demikian, perdebatan mengenai Jokowi sesungguhnya mencerminkan benturan antara ekspektasi publik tentang arti "rakyat biasa" dan realitas politik bahwa mantan kepala negara hampir selalu tetap menjadi aktor yang memiliki pengaruh, meskipun tidak lagi memegang kekuasaan formal.

Antara Hak dan Ambisi Kekuasaan

Perdebatan mengenai apakah seorang mantan presiden masih memiliki "syahwat kekuasaan" atau sekadar menjalankan hak politiknya merupakan isu yang selalu muncul dalam demokrasi, terutama ketika mantan pemimpin tersebut masih memiliki tingkat popularitas dan pengaruh yang besar.

Dalam konteks kunjungan Joko Widodo ke berbagai daerah setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah aktivitas tersebut dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai keinginan untuk tetap berkuasa, atau justru merupakan konsekuensi yang wajar dari statusnya sebagai mantan kepala negara yang masih memiliki basis dukungan luas di masyarakat?

Secara konstitusional, tidak ada aturan yang melarang mantan presiden melakukan perjalanan ke daerah, menghadiri kegiatan masyarakat, menyampaikan pandangan mengenai berbagai persoalan bangsa, bertemu tokoh politik, tokoh agama, maupun kelompok masyarakat sipil. Hak-hak politik tersebut tetap melekat pada dirinya sebagai warga negara. Setelah masa jabatan berakhir, seorang presiden memang kehilangan kewenangan formal untuk membuat kebijakan, mengeluarkan keputusan negara, atau mengendalikan institusi pemerintahan. Namun ia tidak kehilangan hak untuk berbicara, berinteraksi, maupun berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Dalam banyak negara demokrasi, mantan presiden justru tetap aktif dalam berbagai kegiatan publik. Ada yang mendirikan yayasan sosial, terlibat dalam kegiatan kemanusiaan, menjadi mediator konflik, memberikan kuliah umum, menulis buku, hingga ikut mendukung kandidat tertentu dalam pemilihan umum.

Aktivitas semacam itu tidak otomatis dianggap sebagai upaya mempertahankan kekuasaan. Kehadiran mereka sering dipandang sebagai pemanfaatan pengalaman dan jaringan yang dimiliki selama memimpin negara. Oleh karena itu, jika seorang mantan presiden melakukan kunjungan ke berbagai daerah, fakta tersebut sendiri belum cukup untuk membuktikan adanya ambisi merebut atau mempertahankan kekuasaan.

Di sinilah penting membedakan antara pengaruh, kekuasaan formal, dan ambisi politik. Ketiganya sering bercampur dalam perdebatan publik sehingga menghasilkan penilaian yang subjektif. Pengaruh atau influence adalah kemampuan seseorang memengaruhi opini, sikap, atau perilaku orang lain tanpa harus memiliki jabatan resmi. Seorang mantan presiden dapat tetap memiliki pengaruh besar karena rekam jejak, popularitas, jaringan politik, dan kedekatannya dengan masyarakat. Pengaruh ini merupakan aset sosial yang tidak otomatis hilang ketika masa jabatan berakhir.

Berbeda dengan pengaruh, kekuasaan formal atau power adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum dan lembaga negara untuk membuat keputusan yang mengikat publik. Ketika seseorang tidak lagi menjabat sebagai presiden, ia tidak lagi memiliki kekuasaan formal tersebut. Ia tidak dapat mengangkat menteri, mengeluarkan peraturan pemerintah, menggunakan instrumen negara untuk menjalankan kebijakan, ataupun mengendalikan birokrasi secara resmi. Dengan kata lain, seorang mantan presiden bisa tetap berpengaruh tanpa lagi memiliki kekuasaan formal.

Sementara itu, ambisi politik atau political ambition berkaitan dengan keinginan untuk memperoleh, mempertahankan, atau memperluas posisi politik tertentu. Ambisi politik biasanya dapat dilihat melalui tindakan yang lebih konkret, misalnya upaya membangun kendaraan politik baru, mengorganisasi dukungan untuk memperoleh jabatan tertentu, atau secara aktif mengarahkan manuver politik yang bertujuan mendapatkan kekuasaan institusional. Karena itu, keberadaan pengaruh tidak selalu identik dengan ambisi politik, dan ambisi politik tidak selalu dapat disimpulkan hanya dari aktivitas publik biasa.

Dalam kasus Jokowi, popularitas yang masih tinggi setelah masa kepresidenannya berakhir memang menjadikannya figur yang tetap diperhitungkan oleh berbagai kelompok politik. Banyak pihak masih ingin berinteraksi dengannya, meminta pandangannya, atau bahkan memanfaatkan kedekatannya sebagai modal elektoral. Kondisi ini membuat setiap langkahnya mudah ditafsirkan secara politis.

Ketika ia berkunjung ke daerah, pendukung dapat melihatnya sebagai bentuk kedekatan dengan rakyat dan kelanjutan pengabdian sosial. Sebaliknya, para pengkritik dapat menafsirkan langkah yang sama sebagai sinyal bahwa ia masih ingin mempertahankan pengaruh politik yang besar. Kedua tafsir tersebut muncul karena figur mantan presiden memang tidak pernah benar-benar terlepas dari sorotan politik.

Namun dalam perspektif yang lebih objektif, batas antara hak politik dan tuduhan masih ingin berkuasa seharusnya tidak ditentukan oleh keberadaan aktivitas publik semata, melainkan oleh tujuan dan dampak nyata dari aktivitas tersebut. Jika seorang mantan presiden hanya menjalankan hak konstitusionalnya untuk bertemu masyarakat, menyampaikan pandangan, atau menghadiri kegiatan sosial, maka hal itu masih berada dalam ranah partisipasi warga negara.

Akan tetapi, jika aktivitas tersebut disertai upaya sistematis untuk mengendalikan pengambilan keputusan negara dari luar struktur resmi, memobilisasi kekuatan politik demi memperoleh kembali jabatan tertentu, atau menciptakan pusat kekuasaan alternatif yang menyaingi lembaga resmi, maka kritik mengenai ambisi kekuasaan menjadi lebih relevan untuk dibahas.

Pada akhirnya, dalam demokrasi yang sehat, mantan presiden tidak dapat dipaksa menghilang dari ruang publik hanya karena masa jabatannya telah berakhir. Pengaruh sosial dan politik adalah sesuatu yang sering tetap melekat pada seorang pemimpin, bahkan setelah ia tidak lagi memegang jabatan. Karena itu, kunjungan ke daerah tidak otomatis menjadi bukti adanya "syahwat kekuasaan". Aktivitas tersebut bisa saja merupakan ekspresi hak politik, bentuk pengabdian sosial, atau pemeliharaan hubungan dengan masyarakat yang telah lama mengenalnya.

Penilaian mengenai ada tidaknya ambisi politik perlu didasarkan pada bukti yang lebih substansial daripada sekadar kehadiran seorang mantan presiden di tengah publik. Dalam konteks ini, yang perlu dibedakan secara jernih adalah antara seseorang yang masih berpengaruh, seseorang yang masih memiliki kekuasaan, dan seseorang yang sedang berupaya memperoleh kekuasaan kembali. Ketiganya merupakan konsep yang berbeda, meskipun dalam perdebatan politik sering kali diperlakukan seolah-olah sama.

Publik Sulit Lepas dari Sosok Jokowi ?

Publik sulit melepaskan Joko Widodo dari panggung politik nasional karena selama kurang lebih satu dekade, dari 2014 hingga 2024, dirinya bukan sekadar menjabat sebagai presiden, melainkan telah menjadi simbol dari berbagai kebijakan besar negara. Pembangunan infrastruktur masif, agenda hilirisasi industri, proyek pemindahan ibu kota negara, digitalisasi layanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan sosial selalu dilekatkan dengan sosok Jokowi.

Disisi lain mantan Presiden Jokowi juga dianggap membawa kerusakan dalam system kehidupan berbangsa dan bernegara. Ditandai dengan maraknya nepotisme, korupsi dan tatanan kehidupan politik, demokrasi dan ketatanegaraan.

Dalam persepsi banyak masyarakat, keberhasilan maupun kekurangan berbagai kebijakan tersebut sering kali tidak dipandang sebagai hasil kerja institusi negara, melainkan sebagai hasil kepemimpinan seorang figur. Akibatnya, ketika masa jabatannya berakhir, nama Jokowi tetap menjadi rujukan utama dalam perdebatan politik nasional.

Fenomena ini sesungguhnya mencerminkan karakter budaya politik Indonesia yang masih sangat berorientasi pada tokoh. Dalam sistem politik yang institusinya belum sepenuhnya menjadi pusat kepercayaan publik, masyarakat cenderung mencari figur yang dianggap mampu memberikan kepastian, stabilitas, dan arah.

Karena itu, ketika seorang pemimpin memiliki tingkat popularitas dan kepuasan publik yang relatif tinggi hingga akhir masa jabatannya, publik tidak serta-merta berhenti membicarakannya setelah ia tidak lagi memegang jabatan formal. Nama Jokowi tetap hadir dalam berbagai diskusi karena masyarakat masih mengaitkan banyak persoalan nasional dengan warisan kepemimpinannya.

Di sisi lain, elite politik juga memiliki peran besar dalam menjaga Jokowi tetap berada di pusat perhatian. Banyak aktor politik masih menggunakan nama Jokowi sebagai referensi legitimasi politik. Sebagian kelompok berusaha menunjukkan kedekatan dengan Jokowi untuk memperoleh dukungan publik, sementara kelompok lain menjadikan Jokowi sebagai sasaran kritik untuk membangun posisi politik mereka.

Dalam kondisi seperti ini, Jokowi tetap menjadi pusat gravitasi politik, bahkan ketika secara formal ia tidak lagi menjabat sebagai presiden. Dengan kata lain, keberadaan Jokowi dalam percakapan politik nasional tidak hanya ditentukan oleh kemauannya sendiri, tetapi juga oleh kebutuhan elite politik yang terus memanfaatkan pengaruh dan simbolisme yang melekat pada dirinya.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah Jokowi sendiri belum siap meninggalkan panggung politik, atau justru publik dan elite politik yang belum siap melepaskannya. Kedua kemungkinan tersebut dapat menjadi bagian dari penjelasan yang lebih kompleks.

Jika Jokowi masih aktif melakukan kunjungan politik, memberikan pernyataan mengenai isu nasional, atau mempertahankan jaringan pengaruhnya, sebagian pihak tentu akan menafsirkan hal itu sebagai tanda bahwa ia masih ingin memainkan peran penting dalam politik nasional. Dalam perspektif para pengkritiknya, aktivitas semacam itu dapat dipandang sebagai indikasi bahwa ia belum sepenuhnya meninggalkan arena kekuasaan.

Namun demikian, penilaian bahwa seseorang memiliki “syahwat kekuasaan yang luar biasa” atau mengalami “sindrom kekuasaan” pada dasarnya merupakan interpretasi politik yang bersifat subjektif dan terbuka untuk diperdebatkan. Aktivitas politik pasca-jabatan juga bukan fenomena yang unik di Indonesia.

Banyak mantan pemimpin di berbagai negara tetap aktif menyampaikan pandangan, membangun jaringan politik, atau mendukung kelompok yang mereka anggap sejalan dengan visi mereka. Oleh karena itu, apakah tindakan tersebut merupakan ekspresi ambisi kekuasaan atau sekadar partisipasi politik biasa sangat bergantung pada sudut pandang masing-masing pihak.

Yang tampak lebih jelas justru adalah kenyataan bahwa banyak elite politik belum sepenuhnya mampu keluar dari bayang-bayang kepemimpinan Jokowi. Selama masa pemerintahannya, terbentuk jaringan kekuasaan, kepentingan politik, dan hubungan patronase yang melibatkan berbagai kelompok. Sebagian elite memperoleh manfaat politik, ekonomi, maupun birokratis dari kedekatan dengan pusat kekuasaan pada masa itu. Karena itu, muncul kecenderungan untuk terus menjaga relevansi Jokowi atau kelompok yang dianggap mewakili warisannya. Dalam konteks ini, yang dipertahankan bukan hanya sosok Jokowi sebagai individu, melainkan juga konfigurasi kekuasaan yang telah terbentuk selama satu dekade.

Fenomena tersebut sekaligus memperlihatkan tantangan besar demokrasi Indonesia. Ketika politik terlalu berpusat pada figur, pergantian pemimpin tidak otomatis diikuti oleh perpindahan perhatian publik kepada institusi. Padahal dalam demokrasi yang matang, keberlanjutan kebijakan seharusnya bertumpu pada kekuatan lembaga negara, bukan semata-mata pada karisma seorang pemimpin. Jika setiap pergantian pemerintahan masih selalu diikuti pertanyaan mengenai peran mantan pemimpin, hal itu menunjukkan bahwa institusionalisasi politik belum sepenuhnya kuat.

Karena itu, dilema terbesar mungkin memang bukan hanya terletak pada Jokowi, melainkan pada sistem politik dan budaya politik Indonesia secara keseluruhan. Selama masyarakat dan elite masih lebih percaya kepada figur dibanding institusi, maka tokoh dengan pengaruh besar seperti Jokowi akan terus menjadi pusat perhatian meskipun masa jabatannya telah berakhir.

Dalam perspektif ini, sulitnya melepaskan Joko Widodo dari panggung politik nasional dapat dipahami bukan semata-mata sebagai akibat dari keinginan Jokowi untuk tetap berpengaruh, tetapi juga sebagai cerminan kebutuhan publik dan elite politik akan sosok referensi yang selama bertahun-tahun mendominasi kehidupan politik Indonesia. Dengan demikian, fenomena Jokowi sesungguhnya membuka refleksi yang lebih mendasar tentang bagaimana demokrasi Indonesia masih berjuang untuk bertransformasi dari politik yang berpusat pada individu menuju politik yang bertumpu pada kekuatan institusi.

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar