Radhar Tribaskoro, Ketua Kajian Ilmiah Forum Tanah Air

Presiden Prabowo dan Strategi Pemberantasan Korupsi

Jum'at, 19/06/2026 11:45 WIB
Radhar Tribaskoro (Ist)

Radhar Tribaskoro (Ist)

law-justice.co - Salah satu kritik yang paling sering ditujukan kepada pemerintahan Prabowo Subianto adalah keraguan terhadapq keseriusannya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi.

Kritik tersebut muncul dari berbagai arah. Ada yang mempertanyakan lambannya reformasi kelembagaan. Ada yang menyoroti penggunaan hak prerogatif presiden seperti amnesti dan abolisi.

Ada pula yang menilai pemerintah belum menunjukkan keberanian yang cukup dalam melaksanakan rekomendasi reformasi kepolisian.

Namun pertanyaannya adalah: apakah penilaian tersebut terlalu tergesa-gesa?

Untuk menjawabnya, kita perlu terlebih dahulu memahami bahwa pemberantasan korupsi dapat dilihat dari dua perspektif yang berbeda.

Perspektif pertama adalah perspektif normatif, yang menilai keseriusan pemerintah dari banyaknya koruptor yang ditangkap, kerasnya hukuman, atau cepatnya reformasi institusi dijalankan.

Perspektif kedua adalah perspektif strategis, yang melihat pemberantasan korupsi sebagai bagian dari proyek yang lebih besar, yaitu memperkuat kapasitas negara.

Perbedaan perspektif ini penting karena menghasilkan cara membaca yang berbeda terhadap langkah-langkah pemerintah.

Korupsi sebagai Musuh Kapasitas Negara

Bila kita memperhatikan berbagai pidato dan kebijakan Presiden Prabowo, tampak bahwa salah satu tujuan utamanya adalah memperbesar kapasitas negara dalam mengelola pembangunan nasional.

Program Makan Bergizi Gratis, swasembada pangan, hilirisasi industri, penguatan industri pertahanan, penertiban sumber daya alam, hingga pembentukan berbagai instrumen ekonomi strategis menunjukkan arah yang relatif konsisten.

Masalahnya, proyek semacam itu tidak mungkin berhasil apabila negara terus mengalami kebocoran akibat korupsi.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Korupsi adalah proses yang mengubah sumber daya publik menjadi keuntungan privat.

Ia mengurangi kemampuan negara untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, mengembangkan industri, maupun memperluas kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, pemberantasan korupsi bukan lagi sekadar agenda moral. Ia menjadi kebutuhan operasional.

Negara yang ingin memperbesar kapasitasnya harus terlebih dahulu mengurangi kebocoran yang selama ini melemahkan kemampuannya bertindak.

Karena itu, secara logis terdapat keselarasan antara agenda pembangunan Prabowo dan kebutuhan untuk memberantas korupsi.

Dari Menangkap Pelaku ke Membongkar Sistem Rente

Selama bertahun-tahun, pemberantasan korupsi di Indonesia sering dipahami sebagai upaya menangkap individu-individu yang melakukan penyalahgunaan jabatan.

Pendekatan ini penting, tetapi memiliki keterbatasan.

Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar tindakan individu. Dalam banyak kasus, korupsi telah berkembang menjadi jaringan yang melibatkan birokrasi, pengusaha, politisi, aparat, dan berbagai perantara yang saling terhubung.

Akibatnya, penangkapan satu atau dua pelaku tidak selalu mengubah sistem yang melahirkan korupsi tersebut.

Karena itu, menarik untuk memperhatikan bahwa sejumlah langkah pemerintah justru berfokus pada penertiban sumber rente.

Penataan ulang konsesi perkebunan, penertiban kawasan hutan, pengawasan pertambangan, perbaikan tata niaga komoditas strategis, hingga upaya meningkatkan penerimaan negara dapat dibaca sebagai upaya membongkar sumber-sumber kebocoran yang selama ini sulit disentuh.

Langkah-langkah tersebut mungkin tidak selalu menghasilkan drama politik yang menarik perhatian media, tetapi dampaknya terhadap kapasitas negara bisa jauh lebih besar dibandingkan penangkapan kasus-kasus individual.

Mengapa Sumber Daya Alam Menjadi Prioritas?

Dalam banyak negara berkembang, korupsi terbesar tidak selalu terjadi dalam proyek-proyek kecil.

Korupsi terbesar sering muncul dalam pengelolaan sumber daya alam. Perizinan lahan, konsesi perkebunan, izin tambang, tata niaga ekspor, royalti, hingga penyelundupan komoditas strategis merupakan sektor-sektor yang menghasilkan rente ekonomi sangat besar.

Karena itu, ketika negara berupaya mengambil kembali penguasaan atas aset-aset yang bermasalah atau memperketat pengawasan terhadap sektor-sektor strategis tersebut, langkah tersebut tidak hanya memiliki dimensi ekonomi.

Ia juga memiliki dimensi antikorupsi yang sangat kuat.

Dalam perspektif ini, pemberantasan korupsi bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga mengurangi peluang terjadinya korupsi.

Hak Prerogatif Presiden dan Rekayasa Sistem Politik

Perdebatan lain yang mengemuka adalah penggunaan hak prerogatif presiden seperti amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.

Sebagian pihak melihat langkah-langkah tersebut sebagai bukti lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum.

Namun pembacaan semacam itu belum tentu lengkap.

Dalam sistem ketatanegaraan modern, hak prerogatif diberikan bukan untuk membatalkan hukum, melainkan untuk mengatasi situasi-situasi luar biasa yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui prosedur hukum biasa.

Secara strategis, amnesti dan abolisi dapat dipahami sebagai instrumen untuk memisahkan hukum dari konflik politik.

Salah satu masalah terbesar demokrasi Indonesia dalam dua dekade terakhir adalah semakin kaburnya batas antara proses hukum dan persaingan politik. Banyak kasus hukum dipersepsikan sebagai bagian dari pertarungan elite. Sebaliknya, banyak konflik politik yang berakhir di ruang pengadilan.

Dalam situasi seperti itu, penggunaan hak prerogatif dapat dibaca sebagai upaya mengakhiri konflik politik tertentu agar energi negara dapat kembali diarahkan kepada persoalan yang lebih strategis.

Dari sudut pandang ini, tujuan utamanya bukan menyelamatkan individu tertentu, melainkan memulihkan fokus negara.

Rekonsiliasi Elite dan Reformasi Negara

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa reformasi besar jarang berhasil ketika elite politik terlibat dalam konflik terbuka yang berkepanjangan.

Transformasi ekonomi di Jepang pascaperang, industrialisasi Korea Selatan, maupun modernisasi China berlangsung setelah tercapai tingkat stabilitas elite tertentu.

Tentu konteks Indonesia berbeda. Namun logika dasarnya serupa.

Pemerintah yang terus-menerus disibukkan oleh perang politik akan kesulitan menjalankan agenda reformasi jangka panjang.

Karena itu, rekonsiliasi elite dapat dipandang sebagai salah satu prasyarat untuk melakukan pembenahan negara secara lebih mendasar.

Pertanyaannya bukan apakah rekonsiliasi itu baik atau buruk.

Pertanyaannya adalah apakah stabilitas politik yang dihasilkan benar-benar digunakan untuk memperbaiki tata kelola negara.

Mengapa Reformasi Kepolisian Tidak Berjalan Cepat? 

Kritik lain yang sering muncul adalah tidak diakomodasinya berbagai rekomendasi Komite Reformasi Kepolisian.

Secara normatif, kritik ini dapat dipahami. Namun secara strategis, persoalannya lebih rumit.

Kepolisian bukan hanya institusi penegak hukum. Ia juga merupakan salah satu pilar utama kapasitas negara.

Polri berperan dalam pengelolaan keamanan, pengendalian konflik sosial, penegakan hukum, perlindungan investasi, hingga stabilitas nasional.

Karena itu, reformasi kepolisian tidak sekadar persoalan administratif. Ia merupakan persoalan politik dan kelembagaan yang sangat sensitif.

Tidak mustahil pemerintah memilih pendekatan bertahap untuk menghindari resistensi yang berlebihan dari dalam institusi itu sendiri. Pilihan semacam ini tentu dapat diperdebatkan.

Namun perlu diingat bahwa banyak reformasi gagal bukan karena kurangnya gagasan, melainkan karena lemahnya kemampuan mengelola resistensi dari organisasi yang hendak direformasi.

Dalam perspektif teori sistem Niklas Luhmann, perubahan kelembagaan yang berkelanjutan sering kali memerlukan transformasi dari dalam sistem itu sendiri. Rekomendasi dari luar hanya akan efektif apabila berhasil diterjemahkan menjadi bagian dari operasi internal organisasi.

Dengan kata lain, reformasi tidak hanya membutuhkan tekanan eksternal, tetapi juga penerimaan internal.

Ukuran Keberhasilan yang Sesungguhnya

Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya dilihat dari jumlah operasi penangkapan atau banyaknya pejabat yang diproses secara hukum.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah kapasitas negara meningkat. Apakah kebocoran penerimaan negara berkurang? Apakah tata kelola sumber daya alam membaik?

Apakah birokrasi menjadi lebih disiplin? Apakah pelayanan publik meningkat? Apakah ruang bagi rente ekonomi semakin sempit? Apakah aparat penegak hukum semakin profesional dan akuntabel?

Jika indikator-indikator tersebut menunjukkan perbaikan dalam beberapa tahun ke depan, maka publik memiliki alasan kuat untuk menyimpulkan bahwa strategi yang dijalankan memang menghasilkan perubahan substantif.

Sebaliknya, jika stabilitas politik yang dibangun hanya berujung pada pelestarian status quo, maka kritik terhadap pemerintah akan memperoleh pembenarannya.

Penutup

Perdebatan mengenai keseriusan Prabowo dalam memberantas korupsi pada akhirnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat satu atau dua kebijakan.

Yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar penegakan hukum dalam arti sempit, melainkan arah pembangunan negara secara keseluruhan.

Bila dibaca secara strategis, sejumlah langkah yang tampak terpisah —penertiban sumber daya alam, penguatan penerimaan negara, penggunaan hak prerogatif presiden, rekonsiliasi elite, hingga pendekatan bertahap terhadap reformasi kepolisian—dapat dilihat sebagai bagian dari upaya yang lebih besar untuk memulihkan kapasitas negara.

Tentu hipotesis ini masih harus diuji oleh waktu.

Namun setidaknya, sebelum menyimpulkan bahwa pemerintah tidak serius memberantas korupsi, kita perlu mempertimbangkan kemungkinan bahwa yang sedang dijalankan bukanlah strategi penegakan hukum yang berorientasi pada spektakel politik, melainkan strategi yang berusaha membongkar sumber-sumber rente yang selama puluhan tahun menggerogoti kemampuan negara untuk menjalankan fungsi-fungsi dasarnya.

Sejarah nantinya akan menilai apakah strategi tersebut berhasil. Tetapi untuk saat ini, yang lebih tepat mungkin bukan meragukan kesungguhan pemerintah, melainkan mengawasi secara kritis apakah seluruh energi politik yang telah dikonsolidasikan benar-benar digunakan untuk memperkuat negara dan mempersempit ruang korupsi.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar