Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara soal 26 Nama Terkait Korupsi MBG

Rabu, 17/06/2026 05:09 WIB
Kuasa Hukum Sebut Sony Ditekan Nama Besar Keluarkan Izin Titik SPPG. (Istimewa).

Kuasa Hukum Sebut Sony Ditekan Nama Besar Keluarkan Izin Titik SPPG. (Istimewa).

law-justice.co - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dikabarkan dipaksa tidak melanjutkan keterangannya saat mengungkap 26 nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis 4 Juni 2026.

Pernyataan ini disampaikan mantan kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief dalam podcast YouTube Bambang Widjojanto yang tayang pada Selasa 16 Juni 2026.

"Lagi seru-serunya (memberikan keterangan di depan penyidik Kejagung) tiba-tiba disetop Krisna Murti jam 8 malam," kata Elza.

Saat itu, kata Elza, Sony sedang membuka nama-nama yang diduga terlibat kasus MBG.

"Saya kan harus tahu, kenapa bisa disebut nama ini, hubungannya apa. Belum selesai, tiba-tiba dihentikan sama Pak Krisna," kata Elza.

Saat pemeriksaan malam itu, lanjut Elza, Sony mengaku difitnah terkait pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN).

"Sony bilang 100 persen tidak terlibat pengadaan barang, karena bukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," pungkas Elza.

Berdasarkan dokumen BAP Sony Sanjaya yang diterima RMOL, ada 26 pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Puluhan nama tersebut antara lain Nanik S Deyang (Kepala Badan Gizi Nasional), Patris Rumbayan (Ibunda Seskab Teddy Indra Wijaya), Dudung Abdurachman (Kepala Kantor Staf Presiden/KSP), Ahmad Riza Patria (Wamendes), Afriansyah Noor (Wamenaker), dan Bima Arya (Wamendagri).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar