Kasus Suap Muara Enim

Titin ASN BPK saat Ditahan KPK: Pimpinan Saya Berjenjang

Kamis, 11/06/2026 21:45 WIB
Titin, ASN BPK yang ditahan KPK terkait suap Muara Enim (Detik)

Titin, ASN BPK yang ditahan KPK terkait suap Muara Enim (Detik)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka kasus dugaan suap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Kedua tersangka tersebut ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK bernama Titin dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga.

Nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan dari Anggota V BPK berinisial BAR.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Titin dan Angga dibawa menuju mobil tahanan sekitar pukul 10.11 WIB. Mereka telah menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (10/6).

Hanya Titin yang memberi komentar saat hendak digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan), sedangkan Angga diam seribu bahasa.

"Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana," kata Titin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6).

"Pimpinan saya berjenjang," lanjut Titin saat dikonfirmasi siapa saja di internal BPK yang diduga menerima uang.

Selain Titin dan Angga, KPK turut menjerat Bupati Muara Enim, Edison dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani sebagai tersangka.

Adapun Edison dan Abi saat ini tengah menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025-2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

KPK akan menggelar konferensi pers pada Kamis sore ini untuk menyampaikan detail kronologi OTT berikut konstruksi lengkap perkara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar