Vonis Hakim, Cuma 2 Penyiram Air Keras ke Andrie yang Dipecat dari TNI
Oditur militer menampilkan sejumlah barang bukti penyerangan aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, di sidang kedua pada Rabu, (6/5/2026) menghadirkan keempat terdakwa yang disebut menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa dimaksud ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Barang yang ditampilkan berupa barang yang melekat pada Andrie Yunus dan yang digunakan terdakwa saat penyerangan. Selain pakaian dan w
law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dua orang terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Sebagai informasi, dua terdakwa yang dipecat adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi. Mereka masing-masing juga divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata ketua majelis hakim Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (10/6).
Sementara dua terdakwa lainnya lolos dari sanksi pemecatan. Mereka adalah Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Keduanya masing-masing divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
"Memerintahkan kepada para Terdakwa untuk tetap ditahan," ucap hakim.
Mereka sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, tanpa ada sanksi pemecatan.
Dalam menjatuhkan putusan pidana tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah para Terdakwa secara jelas telah mengkhianati tugas mulia prajurit TNI dengan melakukan penyiraman air keras. Kemudian perbuatan para Terdakwa telah merusak citra TNI, serta merusak soliditas yang telah terbangun antara TNI dengan masyarakat.
Perbuatan para Terdakwa juga telah bertentangan dengan nilai-nilai pancasila hingga perbuatannya menimbulkan trauma berat bagi Andrie selaku korban.
Sedangkan hal meringankan yaitu para Terdakwa berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, serta memiliki capaian baik selama berdinas di TNI dan telah meminta maaf kepada semua pihak termasuk Andrie.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, para Terdakwa menyiram air keras karena sakit hati terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont membahas Revisi Undang-undang (RUU) TNI tengah berlangsung, Maret 2025 lalu.




Komentar