Kasus Nikel Sultra
Bekas Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Gratifikasi Rumah
Penyidik Kejaksaan Agung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. (Istimewa).
"Bahwa Sdr. HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu, Sdr. HS juga menerima 1 (satu) unit rumah huni," jelas Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, Senin, 8 Juni 2026.
Praktik ini bermula saat PT TSHI keberatan membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan memiliki nilai tagihan sebesar Rp130 miliar.
Transaksi tersebut terjadi di kantor Ombudsman RI. Dalam pertemuan tersebut, HS menyanggupi mengintervensi kementerian terkait dengan nilai suap yang besar.
"Sdr. HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Sdr. HS akan diberikan uang oleh Sdr. LSO sejumlah Rp1,5 miliar," jelas Jeffry.
Tersangka HS memalsukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Dalam draf putusan, ia memerintahkan agar tagihan negara sebesar Rp130 miliar dikoreksi sepihak dan membiarkan PT TSHI melakukan penghitungan beban pajaknya sendiri.
Selain itu, proses peradila bakal diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan dakwaan berlapis dengan pasal pemberantasan tipikor.
"Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Jeffry.

Komentar